IM-PIRU-Ode Ali Wael suatu waktu bisa dijemput paksa oleh polisi jika yang bersangkutan tidak datang selaku saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik orang lain.
Dia diduga memberi uang ke isteri Pj Bupati SBB, Norma Riana. Polisi diminta seret Ali dengan Moses agar publik tidak dibuat bingung.
“Ini bahaya, kalau Ali Wael seng datang, dia bisa jadi tersangka,” ujar salah satu warga SBB kepada infomalukunews.com Jumat (26/1/2024).
Warga yang tak mau namanya disebut itu, mengaku tidak mau berandai-beranda. Namun yang pasti Ali harus hadir.
Menurutnya, kehadiran Ali diperlukan oleh polisi untuk membuktikan kalau dia memang tidak pernah memberikan uang kepada Isteri Pj Bupati, Norma Riana.
“Makanya Ali harus dijemput, kalau sampai tiga kali laki-laki zn datang, tau sendiri lah,” ujar warga tersebut.
Sementara itu, sesuai fakta informasi yang diperoleh infomalukunews.com, Ali Wael diberitakan memberikan uang kepada Norma Riana.
Namun Ali menepis hal itu, ketika dikonfirmasi dirinya menyatakan tak pernah memberikan uang sejumlah Rp 150 juta ke Norma Riana.
Di lain pihak, si pembuat berita yang tergolong berita “kaleng” itu adalah eks Bendahara RMS Moses Rutumalessy.
Dikatakan berita kaleng karena itu masih berupa isu yang belum terbukti kebenarannya. Karena itu, Moses harus dipanggil pihak penegak hukum.
Hal itu untuk mempertangjawabkan soal berita yang dibuat oleh mantan Bendahara RMS itu. Apalagi ini menyangkut nama baik orang lain.
Seperti diketahui, yang diberitakan Moses adalah soal pemberian uang ke Norma Riana senilai Rp 150 juta.
Jika berita itu terbukti hanya hoax maka yang bersangkutan bisa dikenai UU ITE. Yang mana hukuman pidananya bisa 4 tahun penjara. (IM-03)