Infomalukunews.com, Ambon–Ketua Cabang NU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irfan Patty, SH, meminta Kapolda Maluku, Kapolres, dan jajaran untuk segera memintai keterangan para terduga pelaku penistaan agama yang belakangan ramai terjadi di Maluku, terutama jika pelakunya merupakan pejabat atau ASN.
Irfan menegaskan, penistaan agama merupakan delik umum, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak.
“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena ini delik umum, polisi wajib proaktif mengusut kasus dugaan penistaan agama, apalagi jika pelaku sudah jelas,” ujarnya. Minggu (30/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penistaan agama telah tertuang dalam Pasal 156a KUHP, sementara tindakan yang dilakukan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Menurut Irfan, struktur hukum yang sudah jelas ini memberikan ruang bagi kepolisian untuk segera bertindak, melakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan tanpa harus menunggu adanya demonstrasi atau tekanan publik.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jika suatu dugaan tidak memenuhi unsur, maka penghentian perkara harus diumumkan secara resmi agar semuanya jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa transparansi kepolisian sangat dibutuhkan, termasuk soal tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Kita jarang mengetahui apakah pelaku sudah dimintai keterangan atau belum. Padahal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Irfan pun menekankan bahwa kepolisian tidak boleh menunggu laporan jika informasi dugaan penistaan agama sudah beredar luas.
“Karena ini menyangkut agama, begitu informasi muncul di publik, polisi harus segera memanggil oknum tersebut,” pungkasnya.
Sekedar tau, Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial SP, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, Ia diduga melakukan tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap ajaran agama serta terlibat dalam skandal perselingkuhan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada Agustus 2025, seorang warga Desa Eti melihat SP sedang mengikuti ibadah Minggu di gereja setempat.
Selain ibadah Mingguan, SP juga melaksanakan Sholat Jumat, SP Melakukan itu selama tiga minggu sekali. (IM-03).







