IM — Tual.’ — Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, Muhamad Kurnia, mengatakan, terkait pembatalan kependudukan dokumen atas nama Mikael Banjamin Songjanan Nomor 40/006/2022. Itu berdasarkan hasil konfirmasi antara Kodam XVI Pattimura dan Kodim Pattimura datang konfirmasi sekaligus ada laporan kuat ada WNA yang memeliki identitas WNI di duga kuat adalah palsu, Senin(11/4).
Kemudia setelah Dukcapil melakukan ferivikasi atau validasi terhadap yang bersangkutan bahwa dalam sistem informasi Kapendam ternyata betul yang bersangkutan datanya ada, Kurnia kepada media ini via Whatssap.
Kemudian kata Kurnia, kita coba komparasi dengan data ABK yang di serahkan oleh kantor Imigrasi Kota Tual tahun 2017 nama Mikael Banjamin Songjanan itu tercatat dalam data namanya Mikael Binjamin Myanmar.
Kemudian berdasarkan itu, wajib bagi Dukcapil untuk mencabut dokumen itu karena suda sesuai dengan prosedur yang di atur dalam UU Nomor 24 tahun 2006 dan sebagai mana di ubah menjadi UU Nomor 23 tahun 2013.
Kami perlu sampaikan juga bahwa kalau ada WNA yang ingin mengurusi perpindahan sebagai WNI maka harus menyampaikan Ijin Tinggal Sementara (ITAS) atau Ijin Tinggal Tetap (ITAP), nah dua ini harus di penuhi, ujarnya
Kami juga sampaikan bahwa dokumen itu suda terpenuhi sifatnya tetapi tercatat sebagai WNA.
“Jadi nanti kalau pemegang identitas orang asin kita kasih surat keterangan tempat tinggal, dan kalau orang asing pegang Ijin Tinggal Tetap maka kita kasih tanda penduduk orang asin dan kartu keluarga itu kita kasih”.
Kemudian, kita ferivikasi data – data yang bersangkutan di anggap tidak memenuhi persyaratan yang sebagai mana berlaku, maka kita jabut seluruh dokumen kita cabut juga, di dalamnya suda ada kartu keluarga atas nama Mikael Banjamin Songjanan, dan istrinya dan anak tercatat dalam data base.
Untuk di ketahui, Mikael Banjamin adalah Warga Negara Myanmar calon tamtama TNI AD tahun 2022, pungkasnya.(IM03)






