INFOMALUKUNEWS.COMN,DOBO,– Momen Hari Bhakti Adhyaksa ke -64 rupanya membawa angin segar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, pasalnya, sejak Januari sampai Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 2,3 Miliar lebih dari kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Uang sebanyak itu disita dari lima kasus Korupsi yang sudah ingkrach yaitu, Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 atas nama terpidana WANDRY ANGKER, dengan kerugian negara capai Rp 1.626.777.552,04,-
Selanjutnya, Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 atas nama Terpidana BOSCO ANGGREK, dengan kerugian negara Rp 79.927.600,-
lalu kemudian Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 atas nama Terpidana ABDULLAH WALAY, dengan kerugian negara Rp 19.467.500, Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 atas nama Terpidana yaitu ke lima (5) mantan Komisioner KPUD Aru, dan 1 Mantan Sekertaris KPUD, dengan nilai kerugian negara Rp, 661.892.365,00,-
dan Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 atas nama Terpidana FEBY GOZAL, dengan kerugian negara Rp 10.000.000,
Dengan total yang disetor ke kas negara adalah Rp, 2.396.065.017,04, dan sudah sekian kali-nya Kejari Dobo telah menyelamatkan uang Negara Miliaran Rupiah dari hasil korupsi ” Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian SH,MH. Saat menggelar Konferensi Pers di halaman kantor Kejari sesuai upacara HBA ke 64.
Berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala kejaksaan Negeri Aru meminta dukungan penuh insan Pers dan masyarakat Aru agar bersama dalam memberantas korupsi di kabupaten Kepulauan Aru . ” Jika ada masyarakat atau teman- teman Pers yang punya data soal korupsi lapor ke kami sebagai bukti awal untuk ditindaklanjuti” pinta Siagian.
Dengan berkomitmen, akan bekerja secara profesional dalam penegakan hukum khususnya kasus korupsi di kepulauan Aru. (IM-Dedi Weusa)