Miris !!!Terhitung 70 Hari, Polres SBT Belum Tindaklanjut Laporan Kasus Penganiayaan Warga Desa Tobo

- Publisher

Thursday, 15 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews, Ambon-Polres Seram Bagian Timur (SBT) diduga mendiamkan pengusutan kasus penganiayaan di Desa Tobo Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang melibatkan sejumlah korban, masing-masing, FK, LK, FK, RM dan MM.

Kuasa Hukum para korban, Abdul Gafur Rettob, yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa, Kabupaten SBT, didampingi rekannya Muhamad Rum Rumadutu, S.H, kepada wartawan mengungkapkan, pada saat kejadian penganiayan tersebut, pihak korban sudah resmi melaporkan tertanggal 6 Maret 2025, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Timur sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES SBT/ POLDA MALUKU. Dan bila dihitung sampai tanggal 15 Mei 2025 hari ini, maka sudah 70 hari atau dua bulan 10 hari penanganan perkara ini tidak ada kejelasan dari Polres SBT.

Menurut dia, kejadian tindak pidana kekerasan bersama atau penganiayaan bersama yang dilakukan para terlapor terhadap korban FK, LK, FK, RM dan MM, di Desa Tobo, berawal ketika para korban hendak pergi menuju ke Masjid Baitul Aqi yang beralamat di Desa Tobo, untuk melaksanakan Sholat Isha dan Tarawai secara berjamaah, sesampainya di masjid tersebut korban inisial FK sempat sudah masuk dalam masjid dan telah menyelesaikan Sholat Sunat sambil menunggu Sholat Isyah dan Sholat Tarawi secara berjaah.

“Kemudian datanglah korban LK dan RM langsung masuk di dalam Masjid untuk siap-siap mengikuti Sholat Isyah dan Tarawi sementara posisi MM masih berada di dalam halaman masjid, tiba-tiba datanglah para Pelaku masuk kedalam masjid kamudian teriak-teriak sambil merontak, melarang klien kami yang sementara mau melaksanakan solat dan para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap klien kami,” ungkap, Abdul Gafur Rettob,Kamis,(15/5).

Dari kejadian itu, lanjut dia, pihaknya sudah melaporkan ke SPKT Polres SBT, bahkan pihak korban sudah diambil visum, namun anehnya sampai saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Padahal sudah ada bukti visum, para pelapor sudah dilakukan pemeriksaan dan korban juga sudah diperiksa termasuk terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut, informasi yang kami dapatkan bahwa kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. Kami merasa kecewa dengan penanganan masalah ini karena bila sudah ada bukti visum dan sudah dilakukan Pemeriksaan terhadap para Saksi, korban, dan juga Terlapor, padahal belum ada tindak lanjut apa-apa. Kami berharap tidak ada kendala lain yang menghambat proses hukum ini. Agar segera perkara tersebut dituntaskan, sehingga dapat berikan kepastian hukum kepada para Korban,” bebernya.

Kata dia, para korban yang berinisial FK, MS, ALK, FK, RM, jauh-jauh dari Desa Tobo, Kecamatan Warinama, datang di Polres Seram Bagian Timur, yang tidak lain untuk menuntut keadilan hukum terhadap permasalahan yang mereka alami, namun sampai saat ini para korban tersebut belum mendapatkan kejelasan yang pasti atas Laporan yang di laporkan di Polres Seram Bagian Timur

“Jadi selaku Kuasa Hukum para korban, kami akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas dan dengan berat hati menyayangkan sikap Polres SBT yang lambat dalam menangani kasus tersebut. Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dan berkoordinasi dengan Devisi Propam Polda Maluku, dan juga Ditreskrimum Polda Maluku untuk melaporkan kerja-kerja Penyidik yang dianggap lambat dalam menangani Perkara tersebut,” pungkas Abdul Gafur Rettob. (TIM-03).

Berita Terkait

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 
Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.
WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.
KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”
Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.
Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.
Save Kei Besar” Alhidayat : Melalui Ketua Fraksi PDIP Kami Tolak Operasi PT Batu Licin
Gelapkan Dana PT Bank Perkreditan Rakyat Modern Ekspres, 4 Terpidana di Tahan.
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:41 WIT

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 June 2025 - 14:15 WIT

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 June 2025 - 11:31 WIT

WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.

Tuesday, 17 June 2025 - 08:00 WIT

KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”

Monday, 16 June 2025 - 21:24 WIT

Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 Jun 2025 - 16:41 WIT

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT