Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian selama 5 tahun penjara
Vonis tersebut dijatuhi dalam sidang yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 30/07/24.
Hakim meyebutkan, terdakwa Patiumar Kilian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 114 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim dalam putusannya.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar
“Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti, berupa satu paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat 0,13 gram, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan katakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsider 6 bulan kurungan.
Kasus yang menimpah terdakwa terjadi pada Sabtu, (16/3/2023), pukul (22.30 WIT) yang bertempat di kaawasan Aster, Kelurahan Hative Kecil, KecamatanSirimau, Kota Ambon. (IM-06).