Miliki Sabu, Pria Ini di Hukum 5 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 30 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian selama 5 tahun penjara

Vonis tersebut dijatuhi dalam sidang yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 30/07/24.

Hakim meyebutkan, terdakwa Patiumar Kilian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 114 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar

“Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti, berupa satu paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat 0,13 gram, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan katakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus yang menimpah terdakwa terjadi pada Sabtu, (16/3/2023), pukul (22.30 WIT) yang bertempat di kaawasan Aster, Kelurahan Hative Kecil, KecamatanSirimau, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Friday, 13 March 2026 - 09:49 WIT

Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT