Miliki Sabu, Pria Ini di Hukum 5 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 30 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian selama 5 tahun penjara

Vonis tersebut dijatuhi dalam sidang yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 30/07/24.

Hakim meyebutkan, terdakwa Patiumar Kilian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 114 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar

“Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti, berupa satu paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat 0,13 gram, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan katakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus yang menimpah terdakwa terjadi pada Sabtu, (16/3/2023), pukul (22.30 WIT) yang bertempat di kaawasan Aster, Kelurahan Hative Kecil, KecamatanSirimau, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru