Miliki Sabu, Pria Ini di Hukum 5 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 30 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian selama 5 tahun penjara

Vonis tersebut dijatuhi dalam sidang yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 30/07/24.

Hakim meyebutkan, terdakwa Patiumar Kilian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 114 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar

“Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti, berupa satu paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat 0,13 gram, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan katakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus yang menimpah terdakwa terjadi pada Sabtu, (16/3/2023), pukul (22.30 WIT) yang bertempat di kaawasan Aster, Kelurahan Hative Kecil, KecamatanSirimau, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT