Infomalukunews.com, Ambon, – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut
Denis Bened Tapilaha alias Bojes 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa pemilik narkotika golongan I jenis tanaman denga berat 14,66 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Ambon, Mercy G. de Lima dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpah Marthina didampingi dua Hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Selasa (8/7/2025).
Jaksa menyatakan terdakwa Denis Bened Tapilaha alias Bojes terbukti secara sah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang, kata JPU Mercy de Lima.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Selain dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp800 subsidair pidana penjara selama 3 bulan kurangan dan membebankan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan obat – obat terlarang.
Jaksa menyatakan barang bukti berupa; 2 (dua) paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering di duga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja disimpan dalam bungkus rokok Country warna merah putih, 15 (lima belas) paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja disimpan dalam tas pinggang wama hitam bertuliskan Nirvana dengan berat Total 14,66 (satu empat koma enam enam) gram Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Hp Iphone XR wama hitam No HP. 085283904951 IMEI 353055102511331
dirampas untuk negara.
Terdakwa yang didampingi pengacara hukum Semy Sihaya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.(IM-03)






