Miliki Narkotika 14,66 Gram, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

- Publisher

Tuesday, 8 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon, – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut

Denis Bened Tapilaha alias Bojes 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa pemilik narkotika golongan I jenis tanaman denga berat 14,66 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Ambon, Mercy G. de Lima dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpah Marthina didampingi dua Hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Selasa (8/7/2025).

Jaksa menyatakan terdakwa Denis Bened Tapilaha alias Bojes terbukti secara sah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang, kata JPU Mercy de Lima.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Selain dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp800 subsidair pidana penjara selama 3 bulan kurangan dan membebankan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan obat – obat terlarang.

Jaksa menyatakan barang bukti berupa; 2 (dua) paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering di duga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja disimpan dalam bungkus rokok Country warna merah putih, 15 (lima belas) paket plastic klip bening ukuran kecil berisi dedaunan kering diduga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja disimpan dalam tas pinggang wama hitam bertuliskan Nirvana dengan berat Total 14,66 (satu empat koma enam enam) gram Dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) buah Hp Iphone XR wama hitam No HP. 085283904951 IMEI 353055102511331

dirampas untuk negara.

Terdakwa yang didampingi pengacara hukum Semy Sihaya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.(IM-03)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru