Miliki 4,91 Gram Ganja, Zulkarnain di Hukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 13 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNESW.COM,AMBON,-Terdakwa penggunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,91 gram, Zulkarnain Ulath di vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (12/8/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkarnain Ulath, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim dalam persidangan.

Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Hakim juga menyatakan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa, satu lipatan kertas berisi daun, batang, dan biji-bikinan kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dimasukkan kedalam satu buah kotak persegi empat warna putih dan dibalut menggunakan lakban bening, kemudian dikemas dalam bentuk satu buah paket kiriman yang dibungkus menggunakan tas/kantung kain warna biru, dengan total 4,91 gram.

Terdakwa ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024 pukul 13.00 WIT, di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania Jalan Laksya Leo Watimena, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT