Miliki 4,91 Gram Ganja, Zulkarnain di Hukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 13 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNESW.COM,AMBON,-Terdakwa penggunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,91 gram, Zulkarnain Ulath di vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (12/8/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkarnain Ulath, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim dalam persidangan.

Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Hakim juga menyatakan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa, satu lipatan kertas berisi daun, batang, dan biji-bikinan kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dimasukkan kedalam satu buah kotak persegi empat warna putih dan dibalut menggunakan lakban bening, kemudian dikemas dalam bentuk satu buah paket kiriman yang dibungkus menggunakan tas/kantung kain warna biru, dengan total 4,91 gram.

Terdakwa ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024 pukul 13.00 WIT, di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania Jalan Laksya Leo Watimena, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru

Daerah

Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

Wednesday, 18 Sep 2024 - 10:25 WIT