INFOMALUKUNESW.COM,AMBON,-Terdakwa penggunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,91 gram, Zulkarnain Ulath di vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (12/8/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkarnain Ulath, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim dalam persidangan.
Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Hakim juga menyatakan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa, satu lipatan kertas berisi daun, batang, dan biji-bikinan kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dimasukkan kedalam satu buah kotak persegi empat warna putih dan dibalut menggunakan lakban bening, kemudian dikemas dalam bentuk satu buah paket kiriman yang dibungkus menggunakan tas/kantung kain warna biru, dengan total 4,91 gram.
Terdakwa ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024 pukul 13.00 WIT, di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania Jalan Laksya Leo Watimena, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06)