Miliki 2,51 Gram Narkoba, Faisal Hukum 3 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 30 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Faisal Ohorella alias Ongen selama 3 Tahun Penjara, lantara miliki 2.51 gram Nakotika golongan satu jenis ganja.

Ongen dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamsi (30/1/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Wilson dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 6 plastik bening berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.51 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu buah HP merk Oppo A 77s warna hitam, dirampas untuk negara.

Usai mendengar vonis Hakim, Jaksa dan terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya Ongen tuntutan Jakas Penuntu Umum (JPU) dengan pidana 3,6 penjara.

Diketahui, terdakwa Faisal B. Ohorella alias Ongen ditangkap pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, dikawasan Perumahan BTN Waitatiri Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru