Miliki 2,51 Gram Narkoba, Faisal Hukum 3 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 30 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Faisal Ohorella alias Ongen selama 3 Tahun Penjara, lantara miliki 2.51 gram Nakotika golongan satu jenis ganja.

Ongen dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamsi (30/1/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Wilson dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 6 plastik bening berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.51 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu buah HP merk Oppo A 77s warna hitam, dirampas untuk negara.

Usai mendengar vonis Hakim, Jaksa dan terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya Ongen tuntutan Jakas Penuntu Umum (JPU) dengan pidana 3,6 penjara.

Diketahui, terdakwa Faisal B. Ohorella alias Ongen ditangkap pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, dikawasan Perumahan BTN Waitatiri Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (IM-06).

Berita Terkait

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT