INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Faisal Ohorella alias Ongen selama 3 Tahun Penjara, lantara miliki 2.51 gram Nakotika golongan satu jenis ganja.
Ongen dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamsi (30/1/2025).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Wilson dalam amar putusannya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 6 plastik bening berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.51 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu buah HP merk Oppo A 77s warna hitam, dirampas untuk negara.
Usai mendengar vonis Hakim, Jaksa dan terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim.
Sebagai informasi, sebelumnya Ongen tuntutan Jakas Penuntu Umum (JPU) dengan pidana 3,6 penjara.
Diketahui, terdakwa Faisal B. Ohorella alias Ongen ditangkap pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, dikawasan Perumahan BTN Waitatiri Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (IM-06).







