Menang Praperadilan di Kasus BOS, Kepsek SMPN 9 Ambon Ucapkan Terima Kasih

- Publisher

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKU,COM,AMBON,– Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa akhirnya lega usai hakim memutuskan penetapan dia sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

“Terima kasih atas putusan praperadilan, hasil praperadilan harus dijalankan dulu karena itu hak saya sebagai warga negara Indonesia yang sama di mata hukum, kembalikan harkat, martabat dan kedudukan, ini keadilan dan saat kepada hukum,”ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (12/11).

Ia bilang usai pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan permohonan praperadilan. Kejari Ambon kembali mengusut ulang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2023.

“Terserah Kejari Ambon mau usut ulang itu hak mereka, namun tujuh amar putusan hasil praperadilan harus dijalankan dulu, supaya semua orang juga tau mengenai keadilan dan taat kepada hukum,”imbuh dia.

Saat ini, kata dia sejumlah orang telah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejari Ambon termasuk bendahara sekolah setelah Kejari Ambon sempat keluarkan sprindik baru tertanggal 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2023.

Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor print 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan surat penetapan tersangka nomor :B-01/Q.1.10/Fd.2/09/2024 tertanggal 23 September 2024 atas nama Pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Kasus ini bermula ketika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) dan dua Bendahara SMPN 9 Ambon sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020-2023.

Ketiga tersangka masing-masing LP selaku Kepsek SMPN 9 Ambon, yang kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML selaku bendahara di SMPN 9 Ambon.

“Melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansah kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (24/9/24) lalu.

Ia mengatakan, Dana BOS hanya dikelola oleh Kepsek LP dan bendaharnya YP dan ML tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS pada sekolah tersebut.

Bahkan dana BOS tersebut dikelola sendiri oleh kepsek tanpa melibatkan bendahara. BOS tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP dengan total senilai Rp1.770.258.000.00, yang dikelola sendiri oleh LP.

“Ketiganya menggunakan anggaran dana BOS tersebut tidak transparansi pihak sekolah lainnya. Dana tersebut hanya dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan pihak lain pada SMPN 9 Ambon tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia berkata adapun Dana BOS SMPN 9 Ambon dikelolah oleh bendahara YP dan ML bersama dengan LP. Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana itu sebesar Rp2.531.951.915.00.

Kasus ini mengemuka setelah ada temuan fiktif. terkait laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon. Padahal ada anggaran namun kegiatan mangkarak.

“Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa Toko,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1.282.612.477.00.

Diketahui, Dana BOS bersumber dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk SMPN 9, pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp1. 563.375.000, tahun 2022 sebesar Rp1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu dimasukan ke dalam Brankas sekolah kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendaharanya.(IM-03)

Berita Terkait

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu
Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda
Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  
Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar
Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.
Para Paslon Pilbup SBT Diharapkan Legowo Terima Hasil Real Count KPU SBT
Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni STIA ALASKA Ambon 2024
Pleno Rekapitulasi Suara Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di KPUD SBT Ricuh.
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 8 December 2024 - 22:34 WIT

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu

Sunday, 8 December 2024 - 22:24 WIT

Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda

Sunday, 8 December 2024 - 14:08 WIT

Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  

Sunday, 8 December 2024 - 13:45 WIT

Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar

Sunday, 8 December 2024 - 08:08 WIT

Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.

Berita Terbaru