Memiliki Narkoba, Alfikri Divonis 4 Tahun Penjara

- Publisher

Wednesday, 17 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Alfikri tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang dan Ismael Wael berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 16/01/2024.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dimana perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, “ Ungkap Hakim

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4,6 tahun. Terdakwa sendiri ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wit, bertempat di Jln. Ot Pattimaipauw Desa Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Lorong Samping SMA MUHAMMADIYAH Ambon dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis Shabu.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru