IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa Alfikri tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang dan Ismael Wael berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 16/01/2024.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dimana perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, “ Ungkap Hakim
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4,6 tahun. Terdakwa sendiri ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wit, bertempat di Jln. Ot Pattimaipauw Desa Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Lorong Samping SMA MUHAMMADIYAH Ambon dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis Shabu.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (IM-06)






