Infomalukunews.com, Ambon-Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM), menggelar aksi demostran didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mereka mendesak Jaksa segera memanggil dan periksa mantan Plt Camat kepulauan manipa, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Yusnita Tiakoly, Kamis (27/05/2025).

Pasalnya, Pemerintah SBB pada tahun 2023 telah menyelenggarakan Musabagah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-X tingkat Kabupaten, yang dipusatkan di Kecamatan Kepulauan Manipa.
Kegiatan religius ini mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp1,5 Miliar, yang bersumber dari keuangan daerah.
Namun, berdasarkan penelusuran dan temuan di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan kegiatan MTQ tersebut tidak dikelola secara transparansi akuntabel dan profesional.

“Dana sebesar Rp1,5 Miliar yang dipercayakan kepada panitia, dalam hal ini dikelola oleh saudara Yusnita Tiakoly selaku Ketua Panitia yang juga Plt. Camat Kepulauan Manipa saat itu, tidak dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Aldy Tomia di depan kantor Kejati Maluku.
Hingga hari ini, diduga fiktifnya laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran oleh saudara YT dalam proses pelaksanaan kegiatan MTQ.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk bentuk tim Investigasi khusus guna memanggil dan periksa mantan Plt Camat kep manipa, Yusnita Tiakoly, selaku ketua panitia MTQ Tingkat Kabupaten SBB, tahun 2023 Atas Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah senilai Rp1,5 Miliar rupiah,” Aldy.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya tetap mendesak Kejati Maluku untuk meminta dan mendesak APIP Daerah agar Audit Anggaran Dana Hibah Rp 1,5 miliar rupiah dalam pelaksanaan MTQ di kecamatan kepulauan Manipa tahun 2023.
Selain itu, JAM Maluku juga Mempertanyakan perkembangan penyelidikan atas dugaan pembiaran terhadap kapal Kapitan Jongker, yang juga diduga melibatkan saudara YT dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik saat itu.
“Menyerahkan bantuan satu unit kapal bernama Kapitan Jongker senilai 2,5 millar rupiah kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa,” pungkasnya.
Menanggapi demostran tersebut, asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Fernando Sagala, mengucapan terimakasih kepada mahasiswa yang suda selalu menyuarakan kebenaran yakni aspirasi masyarakat.

Dan Kejati mendukung, juga meminta kerja sama yangg baik dengan aktivis dan rakyat untuk menuntaskan berbagai macam kasus Korupsi di Provinsi Maluku.
“Kami akan menidaklanjuti dan tunggu desposisi Kepala Kejati, selain itu Kejati Maluku dan Kejari SBB akan bekerja sama untuk menyelidiki kasus tersebut,” singkatnya (IM-06).






