Infomalukunews,com. Ambon–Aliansi Mahasiswa Mengugat (AMM) kota Ambon, menggelar aksi demostran didepan kantor Kejaksaa Tinggi (Kejati) Maluku, mereka mendesak Kejati Maluku serius tanggani kasus dugaan korupsi di Maluku.
Kali ini, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, senilai Rp2,5 miliar, yang mana kasus ini menyeret nama anggota DPR RI, Widya Pratiwi Murad, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Maluku.

Menurut mereka, dana hibah sebesar Rp2,5 miliar itu bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, diduga dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh Kwarda Pramuka.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai saat ini belum menetapkan tersangka meskipun kasus telah masuk tahap penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus.
Bahkan, kasus tersebut juga dihentikan Kejati Maluku dengan alasan tidak ada perbuatan pidana dibalik kasus yang menjadi temuan DPRD Maluku saat itu.
“Penanganan kasus sempat terhenti karena Widya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dalam Momentum Pemilu 2024. Setelah terpilih, Kejati Maluku berjanji akan melanjutkan penyelidikan terhadap ketua Kwarda sekaligus istri mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, namun belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik,” ucap ARM dalam orasinya.
Olehnya itu, mereka mendesak Kejati Maluku agar untuk bisa menangani kasus ini secara baik dan bijak, dan tidak tebang pilih dalam menangani Kasus ini secara hukum yang adil dan transparan.
“Menuntut Kejati Maluku, untuk segera menindaklanjuti penyelidikan atas kasus Dugaan Penggelapan Anggaran Dana Hibah Kwarda Tahun 2022, dan menuntut agar Kejaksaan Tinggi Maluku. Tetapkan Widya Pratiwi Sebagai Tersangka Penggelapan Anggaran Dana Hibah Dari Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Maluku Sebesar 2.5 M,” tegas dia
Selain itu, mereka mendesak Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Maluku Untuk Segera Melakukan Penanganan Masalah Penyalahgunaan Anggaran Negara. Penurunan Stunting Senilai 1,4 M. Dan Laporan Yang Diduga Juga Melibatkan Widya Pratiwi Sebagai Duta Parenting Maluku.
“Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di wilayah ini, maka kami meminta keseriusan Kejati Maluku dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi politik,” pungkasnya. (IM-06).






