INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Penjabat (Pj) Bupati SBB Jais Ely, diminta untuk utamakan menata birokrasi pemerintahan di Kabupaten Saka Mese Nusa yang ia pimpin saat ini.
Tokoh muda SBB Hasim Lussy mengatakan bahwa menata birokrasi pemerintahan perlu dan penting untuk dilakukan. Karena itu adalah hal utama dan sesuai amanat undang-undang, jadi perlu diperhatikan oleh Pj Bupati SBB saat ini.
“Birokrasi pemerintahan di SBB belum berjalan dengan baik sesuai amanat undang-undang. Pj Bupati Jais Ely harusnya memperhatikan birokrasi pemerintahannya, Karena saat ini beberapa dinas yang ditempati, bukan spesifikasi keilmuannya”, kata Hasim Lussy, Selasa, (23/7/24).
Seperti kantor dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dipimpin oleh orang ekonomi, kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dipimpin oleh serjana ilmu sosial, ia sebutkan dua dinas itu untuk menjadi atensi kepada Penjabat Bupati Jais Ely. “Dinas PUPR di pimpin oleh orang yang besiknya ekonomi, Dinas Dikbud dipimpin oleh orang yang besiknya Hukum. Pemberian jabatan tidak sesuai besik keilmuan, sama halnya orang sakit di bagian kepala tetapi berobatnya dibagian kaki,” cetus Lussy
Dia menegaskan Jais Ely selaku Pj Bupati, harus memperhatikan para pejabat yang sementara merangkap jabatan dalam birokrasi pemerintahan. Karena banyak yang merangkap jabatan dalam birokrasi pemerintahan di Kab SBB saat ini. “Birokrasi di SBB saat ini, satu orang bisa merangkap dua sampai tiga jabatan, Padahal tidak boleh dan itu sangat menyalahi aturan,” tegasnya
Ia meminta kepada Pj Bupati untuk mengevaluasi birokrasi pemerintahan yang ada di SBB saat ini. Karena dengan adanya evaluasi birokrasi maka pastinya ada peningkatan mutu birokrasi pemerintahan yang baik.
“kalau Bupati mau kasih bae pemerintahan di SBB, maka yang utamanya menata birokrasi pemerintahan yang ada dulu. Sebelum akhir masa jabatan Pj Bupati SBB, saya meminta dan berharap sangat agar menata birokrasi pemerintahan yang baik, dan perlu diperhatikan oleh Pj Bupati Jais Ely”, pintanya
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang diatur dalam undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah (Pemda). Dalam aturan itu, memuat antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat terpisah dalam undang-undang Pemda tersebut. Pada pasal 65 ayat (1) undang-undang Pemda, sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. (IM-GB)