LSM Laporkan Dugaan Korupsi Dana Remunerasi Bodong Bank Maluku-Malut Rp12 Miliar ke KPK

- Publisher

Monday, 17 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomaukunews.com, Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam pemberian dana remunerasi kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) kembali menjadi sorotan. Sebuah laporan yang disiapkan untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan pencairan dana remunerasi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

Ketua Lembaga independen Aliansi Pemuda Maluku Antikorupsi. (LIAPMAK)  Ongen Usmani kepada media ini senin (17/8/26)  Menegaskan Laporan tersebut mempersoalkan mekanisme pemberian dan pencairan remunerasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank Maluku-Malut pada Tahun Buku 2021, 2022 hingga pertengahan 2023.

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada media, dugaan persoalan utama berkaitan dengan pembayaran remunerasi yang disebut tidak didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) definitif.

Dokumen tersebut juga mengutip pemberitaan Harian Siwalima edisi 14, 15 dan 18 Agustus 2023 mengenai hasil temuan audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Maluku. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bank Maluku-Malut selama Tahun Buku 2021, 2022 hingga pertengahan 2023 diduga tidak dilandaskan atau tidak berdasarkan keputusan RUPS.

Atas persoalan tersebut, OJK disebut mendorong adanya kebijakan atau keputusan yang dapat menjadi dasar pemberian remunerasi, termasuk alternatif berupa keputusan pemegang saham di luar RUPS sebagaimana mekanisme yang dimungkinkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Soroti Prinsip Kehati-hatian

Dokumen laporan juga menyoroti prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi. Berdasarkan Pasal 2 ketentuan yang dikutip dalam dokumen tersebut, pemberian remunerasi harus memperhatikan efektivitas manajemen risiko, stabilitas keuangan bank, kecukupan dan permodalan bank, kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang, serta potensi pendapatan pada masa mendatang.

Selain itu, dokumen tersebut mengutip Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa anggota Direksi maupun Dewan Komisaris tidak diperkenankan mengambil atau menerima keuntungan pribadi dari bank selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Atas dasar itu, pihak pelapor menduga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme penetapan, pembayaran dan pencairan dana remunerasi Bank Maluku-Malut.

Dugaan Pencairan Rp12 Miliar Disorot

Bagian lain dalam dokumen menyebut adanya dugaan pengambilan atau pencairan dana Bank Maluku-Malut untuk kepentingan remunerasi dengan nilai kurang lebih Rp12 miliar.

Pencairan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memiliki dasar keputusan RUPS sebagaimana yang dipersyaratkan. Pihak pelapor kemudian mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau ketentuan pidana di bidang perbankan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum. Laporan atau dokumen pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

KPK Diminta Periksa Pengurus dan Mekanisme Remunerasi

LSM yang menyoroti persoalan ini meminta KPK memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan dana remunerasi tersebut. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar nilai pencairan, tetapi juga seluruh rangkaian proses mulai dari penetapan besaran remunerasi, dasar keputusan, persetujuan pemegang saham, pencatatan administrasi hingga proses pencairannya.

Pihak pelapor juga menilai aspek tata kelola dan prinsip kehati-hatian perlu menjadi perhatian karena Bank Maluku-Malut merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik dan pemegang saham daerah.

Dalam dokumen tersebut, prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) juga dikaitkan dengan kewajiban bank menjaga tingkat kesehatan, kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas.

Karena itu, dugaan pembayaran remunerasi tanpa dasar keputusan yang memadai dinilai perlu diuji secara hukum untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah atau unsur tindak pidana lainnya.

Manajemen Bank Maluku-Malut Perlu Beri Klarifikasi

Di sisi lain, persoalan remunerasi ini juga perlu dikonfirmasi kepada manajemen PT Bank Maluku-Malut. Penjelasan mengenai dasar hukum pembayaran, keputusan pemegang saham, mekanisme RUPS atau keputusan di luar RUPS, serta besaran remunerasi masing-masing pengurus menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi publik.

Manajemen sebelumnya disebut menegaskan bahwa proses pemberian remunerasi pengurus telah dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Karena itu, laporan dugaan tersebut perlu diuji secara objektif oleh lembaga yang berwenang. Jika memang terdapat pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh pembayaran memiliki dasar hukum dan persetujuan yang sah, klarifikasi resmi juga penting untuk menjawab polemik yang berkembang.

Publik kini menunggu apakah dugaan pencairan dana remunerasi sekitar Rp12 miliar tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

Redaksi: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang bersumber dari dokumen/laporan yang diperlihatkan kepada media dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(IM-03)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI di Aboru, Lomba dan Bakti Sosial hadirkan keseruan dan senyum bahagia
Moment HUT RI Ke 81, Kantor UPP Kelas III Dobo Serahkan 31 Pas Kecil dan E-BPKP kepada Nelayan
Kejati Maluku Jangan Berhenti di Tiga Mantan Pejabat, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Gempa Malteng 2019
Hut RI ke-81 di Kepulauan Aru: Upacara Perdana di Lapangan Apel Kantor Bupati Berlangsung Khidmat
HUT RI ke-81, Pemkot Ambon Lunasi TPP Dua Bulan untuk ASN hingga Aparat Desa dan Negeri
Kemerdekaan Energi yang Terkunci Undang-Undang: Problem Sentralisasi Kewenangan di Wilayah Kepulauan Indonesia Timur
Wagub Maluku Abdullah Vanath Ajak Dokter Baru Mengabdi hingga Pelosok Kepulauan
Gubernur Hendrik Optimistis MILH Groundbreaking 2027, Didukung Pembiayaan Bank Dunia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 18:20 WIT

Semarak HUT ke-81 RI di Aboru, Lomba dan Bakti Sosial hadirkan keseruan dan senyum bahagia

Monday, 17 August 2026 - 17:49 WIT

LSM Laporkan Dugaan Korupsi Dana Remunerasi Bodong Bank Maluku-Malut Rp12 Miliar ke KPK

Monday, 17 August 2026 - 17:18 WIT

Moment HUT RI Ke 81, Kantor UPP Kelas III Dobo Serahkan 31 Pas Kecil dan E-BPKP kepada Nelayan

Monday, 17 August 2026 - 17:04 WIT

Kejati Maluku Jangan Berhenti di Tiga Mantan Pejabat, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Gempa Malteng 2019

Monday, 17 August 2026 - 16:23 WIT

Hut RI ke-81 di Kepulauan Aru: Upacara Perdana di Lapangan Apel Kantor Bupati Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru