Infomalukunews.com,Ambon, 17/8/26 – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk rehabilitasi dan pembangunan rumah warga korban gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menjadi perhatian publik.
Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut perkara tersebut secara menyeluruh semakin menguat setelah penyidik memeriksa tiga mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah.
Pemeriksaan terhadap para mantan pejabat tersebut dinilai baru menjadi langkah awal. Masyarakat meminta Kejati Maluku tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan dana, mulai dari pendataan penerima, proses verifikasi dan validasi, pengusulan, pencairan hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, sebelumnya menjelaskan bahwa tim penyelidik telah memeriksa tiga mantan pejabat BPBD Maluku Tengah terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Ketiga orang yang diperiksa masing-masing berinisial ALK dan BR yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Maluku Tengah, serta EL yang merupakan mantan Bendahara BPBD.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku dan penyidik mendalami berbagai hal terkait pengelolaan anggaran, mekanisme pencairan, serta proses penyaluran bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah warga terdampak gempa.
Sorotan Data Penerima Bantuan
Perkara ini menjadi semakin menarik perhatian setelah muncul persoalan terkait jumlah data penerima bantuan korban gempa.
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) BNPB, Safri, sebelumnya mengungkapkan bahwa data awal yang menjadi acuan BNPB berada di kisaran 9.000 penerima. Namun dalam perjalanan program rehabilitasi dan rekonstruksi, jumlah usulan penerima kemudian meningkat hingga sekitar 14.000.
Safri juga mengungkapkan adanya temuan data yang tercatat lebih dari satu kali. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan validasi penerima bantuan pada saat program tersebut berjalan.
BNPB bahkan menyatakan terbuka untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keseluruhan data penerima bantuan guna memastikan kesesuaian antara data awal, data usulan dan realisasi bantuan di lapangan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana.
Anggaran Ratusan Miliar Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan mantan Kepala BPBD Maluku Tengah, Latif Key, realisasi bantuan dana stimulan korban gempa pada saat itu telah berjalan melalui jalur reguler maupun jalur mandiri.
Data yang pernah disampaikan mencatat bantuan melalui jalur reguler mencapai sekitar Rp113,775 miliar, sedangkan jalur mandiri sekitar Rp12,890 miliar.
Dengan demikian, total dana yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp126,665 miliar, sementara dana yang belum tersalurkan tercatat sekitar Rp31,795 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat proses pengelolaan dan pertanggungjawabannya perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama apabila terdapat perbedaan antara data penerima, jumlah bantuan, realisasi pencairan dan kondisi penerima di lapangan.
Kejati Diminta Telusuri Seluruh Rantai Pengelolaan Dana
Publik kini mendesak Kejati Maluku tidak hanya memeriksa mantan pejabat BPBD, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dana gempa tersebut.
Pemeriksaan dinilai perlu diarahkan pada pihak yang memiliki kewenangan dalam pendataan, verifikasi, validasi, pengusulan penerima, pencairan, distribusi serta pengawasan penggunaan dana.
Jika ditemukan perbedaan data atau penerima yang tidak memenuhi persyaratan, aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Begitu pula dengan dugaan adanya data penerima ganda. Persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan data secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Saksi
Masyarakat berharap proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku tidak berhenti hanya pada pemeriksaan tiga mantan pejabat.
Kejati Maluku didesak mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Apalagi dana tersebut merupakan anggaran untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada siapa yang diperiksa, tetapi mampu mengungkap seluruh rangkaian persoalan yang terjadi dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Maluku Tengah.
Publik juga meminta Kejati Maluku membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan.
Kejati Maluku Ditunggu Langkah Tegas
Kini bola berada di tangan Kejati Maluku. Pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat BPBD menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Siap Pakai korban gempa Malteng 2019.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian negara, masyarakat tentu berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila persoalan yang ditemukan hanya berkaitan dengan administrasi atau kesalahan pendataan, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Yang terpenting, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan dan tidak ada pula pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.
Publik kini menunggu gebrakan Kejati Maluku: apakah pemeriksaan tiga mantan pejabat BPBD ini hanya menjadi awal, atau justru akan membuka tabir lebih besar mengenai pengelolaan dana gempa Maluku Tengah tahun 2019.(IM-03)





