Infomalukunews.com, Ambon,–Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Surawating, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, memberikan peringatan tegas kepada oknum jaksa inisial AH.
Pasalnya, AH diduga mengetahui kasus mangkraknya Reboisasi di empat Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku, yang mana kasus ini di masa jabatan kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadali Ie saat itu.
Mirisnya, kasus yang menelan anggaran miliar rupiah itu hingga kini hilang ditelan bumi, padahal saat itu AH selaku tim jaksa berada langsung di lokasi-lokasi tersebut bersama Sadali Ie.
Bahkan, AH juga sudah diperintahkan dari Kejati Maluku untuk segera membuat klarifikasi terkait ucapannya di salah satu media online di Maluku Infomalukunews,com. Namun, hingga saat ini dirinya tidak memberika keterangan sejak berita dipublis.
“Saya tegaskan sebelum AH di periksa harus ada sangsi tegas, karena jika oknum jaksa tersebut masih duduki jabatan penting harus dievaluasi ditakutkan AH menggunakan jabatan dia untuk target korban lain yang bermasalah dengan kasus-kasus korupsi,” tegas Yan.
Bagemana tidak, lanjut Yan, dalam rekaman suara yang kami terima, AH mengatakan Sadali Ie terlibat dalam kasus Reboisasi itu.
“Dia bilang Pak Sadali terlibat di kasus reboisasi ini, bahkan selama ini kasus itu tidak jalan, Pimpinan Kejati juga harus segera laporkan AH di bagian Kepengawasaan,” paparnya.
Selain berikan sangsi terhadap AH, Kejati juga harus segera periksa Sadali Ie dalam kasus ini.8
“Kasus yang menelan miliran rupiah ini bahkan belum ada satu tersangka, puluhan saksi juga sudah di periksa tapi ko, tidak ada tersangkanya,” imbuhnya. (IM-03).






