IM, AMBON-Berkas perkara 5 tersangka dugaan tindak pidana narkotika terdiri dari 2 kurir, 2 PNS dan 1 napi dinyatakan telah lengkap oleh jaksa penuntut Kejati Maluku.
Kelima tersangka sementara menginap di hotel prodeo Rutan Kelas IIA Ambon terdiri dari 2 ASN Kanwil Kemenkum dan Ham Maluku yaitu IP dan MC.
Sedangkan 2 kurir yakni FN dan EP serta RB yang adalah bandar sabunya.
Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol M.Z. Muttaqien mengaku berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejati Maluku.
“Silahkan dikawal sidangnya ya,” ucap Muttaqien kepada infomalukunews.com Jumat (18/6/2021).
Menurutnya, setelah para pelaku ditetapkan tersangka mereka langsung ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 11 April 2021 hingga 30 April 2021.
Salah satu tersangka yakni RB adalah saudara gembong narkoba Gerald Tomatala, terpidana narkotika kini mendekam di LAPAS Nusakambangan.
Penangkapan RB setelah 2 pelaku lain ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, barang bukti sabu seberat 50 gram disita.(pom)