Lembaga Merah Putih Desak Divisi Propam Mabes Polri, Periksa Anggota Polri Polda Maluku

- Publisher

Saturday, 16 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia mendesak, Divisi Propam Mabes Polri agar memeriksa anggota Polri di lingkungan Polda Maluku.

Bagaimana tidak, salah satu anggota Polri Polda Maluku diduga menggabaian prosedur laporan warga yang diterima, dan dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Pasalnya, Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia saat itu, mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). kepada Satker Ditreskrimsus Polda Maluku, pada 17 April 2025 lalu.

Laporan tersebut telah dilengkapi dengan alat bukti yang memadai, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun, sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut atau kejelasan status laporan yang di terima, baik dari petugas penerima laporan maupun penyidik yang menangani perkara.

“Nama penyidik tidak pernah diinformasikan kepada kami, dan kami tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ucap sekertaris lembaga Merah Putih Sifajar. Sabtu (16/08/2025).

Mirisnya, kata dia, informasi perkembangan perkara justru di ketahui dari pemberitaan Tribun News Maluku pada 5 Mei 2025, yang memberitakan bahwa laporan kami dilimpahkan ke Satreskrimsus Polres Seram Bagian Barat.

Dikatakan, fakta pelimpahan perkara tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada pelapor, yang dalam hal ini diwakili oleh salah satu anggotanya, yang juga merupakan warga Desa Luhu.

“Kami memandang tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian kewajiban pelayanan dan transparansi, yang berpotensi melanggar kode etik profesi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala minimal setiap 30 hari sekali atau setiap ada perkembangan baru,” ujarnya.

Bahkan, pihaknya tidak perna menerima SP2HP atau menunjukkan pengabaian hak pelapor, bahwa sesuai dengan Pasal 13 huruf a Perkap No.14 Tahun 2012 mewajibkan penyidik memberi informasi perkembangan perkara langsung kepada pelapor.

“Kami mengetahui perkembangan perkara hanya dari media massa, ini merupakan indikasi pelanggaran kewajiban dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Pasal 10 ayat (1) huruf a Perkap No. 7 Tahun 2022 menegaskan kewajiban anggota Polri untuk bekerja profesional, proporsional, dan prosedural. Pengabaian komunikasi resmi dengan pelapor adalah pelanggaran etik,” tegasnya.

Kata Fajar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin (PP No. 2 Tahun 2003) dan pelanggaran kode etik (Perkap No. 7/2022), yang dapat berujung pada sanksi teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi jabatan.

“Dengan ini, kami memohon kepada Divisi Propam Mabes Polri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Maluku yang menangani laporan kami, terkait dugaan pengabaian

prosedur, Memastikan adanya tindak lanjut dan pemberian informasi resmi kepada kami selaku pelapor,” ungkap Fajar.

Selain itu, dirinya mendesak Divisi Propam Mabes Polri, agar menjatuhkan sanksi disiplin dan/atau kode etik apabila ditemukan pelanggaran.

“Menyampaikan jawaban resmi secara tertulis mengenai hasil pemeriksaan pengaduan ini,” pungkas Sekertaris Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia itu. (IM-06).

 

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru