INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– LBH GP-ANSOR melayangkan somasi terbuka kepada PT Kembar Jaya Abadi terkait kepemilikan sertifikat jasa konstruksi MILIK MUFLIHUN yang di gunakan PT kembar jaya abadi Tampa hak sebagai syarat pelelangan proyek jalan lintas Pulau Haruku, Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
Somasi itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Ramli Lulang, Barudin Rery Muhamad Gurium kepada PT Jaya Abadi yang menggunakan sertifikat milik Muflihun tanpa memberikan konfirmasi untuk memenangkan proyek jalan lingkar di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
“Somasi atau teguran hukum ini kita layangkan karena yang PT KEMBAR JAYA ABADI memakai sertifikat jasa konstruksi milik MUFLIHUN tanpa konfirmasi,”ujar kuasa hukum Muflihun, Ramli Lulang, melalui keterangan tertulis, kepada media infomalukunews.com, Sabtu, 8/6/24.
Ramli merincikan beberapa poin somasi antara lain di tahun 2023 PT Kembar Jaya Abadi telah memenangkan tender proyek melalui LPSE PU untuk Proyek Jalan Nasional Wilayah Provinsi Maluku.
Ia bilang dalam proses pelelangan tersebut seharusnya pengajuan dokumen yang menjadi persyaratan tender salah satunya adalah sertifikat jasa konstruksi. Setelah PT. Kembar Jaya Abadi sebagai pemenang dalam pelelangan proyek sesuai pada poin pertama berdasarkan somasi dan menjalankan proyek jalan tersebut sesuai wilayah kerjanya.
Sertifikasi Jasa Konstruksi yang diajukan PT Kembar Jaya Abadi untuk digunakan dalam proses pelelangan proyek jalan nasional wilayah maluku I melalui LPSE PU tanpa hak dan izin dari Muflihun.
Sertifikasi Jasa Konstruksi yang diajukan PT Kembar Jaya Abadi tersebut adalah milik klien bernama Muflihun. Enam, apa yang dilakukan oleh PT Kembar Jaya Abadi dengan mengunakan Jasa Konstruksi tanpa seizin Muflihun sebagai syarat pengajuan untuk proses pelelangan proyek pada LPSE PU merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan diduga telah terjadi pemalsuan berkas atau dokumen kepemilikan Klien.
Muflihun, kata dia, tidak bersedia membawa masalah tersebut ke ranah hukum pasalnya Muflihun bersama kuasa hukumnya masih memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan sehingga mereka minta Direktur Utama PT Kembar Jaya Abadi segera mengganti rugi baik pembayaran secara tunai maupun cicil.
Jika PT Kembar Jaya Abadi tidak memiliki etikad baik selama tujuh hari setelah somasi dilayangkan, maka pihak Muflihun bersama kuasa akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika PT Kembar Jaya Abadi tidak memenuhi permintaan sampai batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Muflihun bersama kuasa hukumnya mengaku melayangkan somasi karena merasa kepemilikan sertifikat jasa konstruksi digunakan tanpa izin oleh PT Kembar Jaya Abadi.
Sebelumnya, PT Kembar Jaya Abadi sempat memakai sertifikat jasa konstruksi milik Muflihun. Sertifikat tersebut diperuntukan untuk pemulus proyek jalan lingkar di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tahun 2023.”tutupnya, Kuasa hukum, Ramli, dkk.(IM-GB)







