Laporan Pengancaman Dan Pembunuhan Terhadap Yosafat Lumamuly Mandek, Kuasa Hukum Desak Polsek Taniwel Timur Segera Tetapkan Tersangka

- Publisher

Tuesday, 24 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat-Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap Yosafat Lumamuly menuai sorotan. Peristiwa yang terjadi pada 4 Maret 2026 di Desa Sohuwe, Kecamatan Taniwel Timur ini dinilai sudah terang secara hukum, namun hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban, Adv. Salmon Lumamuly, S.H, menegaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan sejak 9 Maret 2026 ke Polsek Taniwel Timur. Dalam laporan tersebut, sekelompok warga Desa Sohuwe diduga kuat melanggar Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban Yosafat Lumamuly dan saksi Marthen Lumamuly, unsur pidana sudah sangat jelas. Ini bukan lagi sekadar dugaan lemah, tapi sudah mengarah pada peristiwa pidana yang konkret,” tegas Salmon.

Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sejauh ini sudah berjalan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, menurutnya, lambannya peningkatan status perkara menimbulkan tanda tanya besar di publik.

“Kalau semua keterangan sudah mengarah pada pelaku, maka seharusnya penyidik segera menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” lanjutnya.

Salmon juga menyoroti bahwa mekanisme penanganan perkara pidana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan dasar itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menunda proses hukum.

Meski demikian, pihaknya masih menyatakan kepercayaan terhadap profesionalisme Polri, khususnya jajaran Polsek Taniwel Timur.

“Kami masih yakin dengan sumber daya manusia Polri. Ini tinggal soal komitmen dan itikad baik penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang menanti ketegasan aparat dalam menindak dugaan pengancaman pembunuhan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kalau mau, saya bisa buatkan juga judul yang lebih provokatif/viral atau versi yang lebih “menekan aparat” agar cepat bergerak.(IM-03)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Praktik Illegal Oil, Kepala SPBU AIR UILADA Disorot Publik
Publik Mendesak: Kejaksaan dan BPK Jangan Tutup Mata Soal Dugaan Aset Bupati SBT”
Sinergi Pemda dan TNI-Polri, Konflik Antar Dusun di Huamual Diselesaikan
Cilaka! Pemalsuan 7 SKT Tower Sutet PLN Terbongkar, Mantan Pjs Kades Tala Ngaku Tak Tanda Tangan, Warga Pasang Sasi Adat
Kasus Penyiraman Oli Bekas di Jalan Utama Kota Dobo Makan Korban. Polisi Diminta Tangkap Pelaku.
Halal Bihalal Jadi Ajang Persatuan dan Penguatan Akhlak di Tunsai SBT
Polres Malra Tahan Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Pelaku Penganiayaan Terancam 2,5 Tahun Penjara
Etika Generasi Jadi Sorotan dalam Dialog Publik Pemuda Tunsai
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 24 March 2026 - 22:04 WIT

Diduga Terlibat Praktik Illegal Oil, Kepala SPBU AIR UILADA Disorot Publik

Tuesday, 24 March 2026 - 21:45 WIT

Publik Mendesak: Kejaksaan dan BPK Jangan Tutup Mata Soal Dugaan Aset Bupati SBT”

Tuesday, 24 March 2026 - 14:50 WIT

Laporan Pengancaman Dan Pembunuhan Terhadap Yosafat Lumamuly Mandek, Kuasa Hukum Desak Polsek Taniwel Timur Segera Tetapkan Tersangka

Tuesday, 24 March 2026 - 09:29 WIT

Sinergi Pemda dan TNI-Polri, Konflik Antar Dusun di Huamual Diselesaikan

Monday, 23 March 2026 - 10:43 WIT

Kasus Penyiraman Oli Bekas di Jalan Utama Kota Dobo Makan Korban. Polisi Diminta Tangkap Pelaku.

Berita Terbaru