Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat-Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap Yosafat Lumamuly menuai sorotan. Peristiwa yang terjadi pada 4 Maret 2026 di Desa Sohuwe, Kecamatan Taniwel Timur ini dinilai sudah terang secara hukum, namun hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Adv. Salmon Lumamuly, S.H, menegaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan sejak 9 Maret 2026 ke Polsek Taniwel Timur. Dalam laporan tersebut, sekelompok warga Desa Sohuwe diduga kuat melanggar Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban Yosafat Lumamuly dan saksi Marthen Lumamuly, unsur pidana sudah sangat jelas. Ini bukan lagi sekadar dugaan lemah, tapi sudah mengarah pada peristiwa pidana yang konkret,” tegas Salmon.
Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sejauh ini sudah berjalan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, menurutnya, lambannya peningkatan status perkara menimbulkan tanda tanya besar di publik.
“Kalau semua keterangan sudah mengarah pada pelaku, maka seharusnya penyidik segera menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” lanjutnya.
Salmon juga menyoroti bahwa mekanisme penanganan perkara pidana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan dasar itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menunda proses hukum.
Meski demikian, pihaknya masih menyatakan kepercayaan terhadap profesionalisme Polri, khususnya jajaran Polsek Taniwel Timur.
“Kami masih yakin dengan sumber daya manusia Polri. Ini tinggal soal komitmen dan itikad baik penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang menanti ketegasan aparat dalam menindak dugaan pengancaman pembunuhan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga judul yang lebih provokatif/viral atau versi yang lebih “menekan aparat” agar cepat bergerak.(IM-03)



