Infomalukunews.com,Tual- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual, musnahkan minuman keras (miras) ilegal jenis sopi sebanyak 13,8 ton/13.810 liter.
Pemusnahan sopi itu dilakukan langsung oleh Komandan lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M,M,. yang disaksikan dan dihadiri oleh Bupati Maluku Tenggara (Malra), Wakil Walikota Tual, Ketua DRPD Kota Tual, Dandim 1503/Tual, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Malra, dan Dansat Brimob, pada Selasa (09/09/25).
Hananto Dwi menjelaskan bahwa barang tesebut merupakan hasil operasi laut yang dilaksanakan oleh Lanal Tual .
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, miras berjenis sopi sejumlah 13,8 ton yang dikemas dalam 400 jerigen yang terdiri dari Jerigen berukuran 20 liter sebanyak 6 buah dengan jumlah 120 liter, jerigen berukuran 30 liter sebanyak 20 buah dengan jumlah 600 liter, Jerigen berukuran 35 liter sebanyak 374 buah dengan jumlah 13.090 liter”, jelasnya.
Ia menyatakan, miras jenis sopi ilegal tersebut diangkut dengan Kapal Nelayan KM. El Shaday dan KM. Bersyukur, dua Nahkoda kapal dan 21 Penumpang sekaligus pemilik barang.
Pengiriman Miras tersebut kata Dia, dilakukan oleh pelaku pada saat malam hari antara Pukul 22.00 s.d. 02.00 WIT dan jerigen berisi miras jenis sopi disimpan pada Palka serta ruang mesin kapal untuk menghindari pemantauan dari petugas yang sedang melaksanakan Patroli Laut.
“Modus operandi yang digunakan yakni, miras jenis Sopi dibawa dari Kepulauan Tanimbar menuju Kabupaten Malra dengan menggunakan alat transportasi dua kapal nelayan bernama KM. El Shaday dengan Nahkoda A.n Erol Warluka dan KM. Bersyukur dengan Nahkoda A.n Ence Wahelatoa”, katanya.
“Minuman keras jenis Sopi dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sampai dengan 35 liter oleh pemilik dan diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Kota Tual dan Kabupaten Malra”, sambungnya.
Hananto menyebutkan bahwa salah satu penyebab konflik sosial atau kerusuhan di Kota Tual dan Malra adalah minuman keras yaitu sopi, di Kota Tual sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman sopi tersebut dan untuk Malra supaya diterbitkan guna meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di wilayah Lanal Tual khususnya.
“Saat ini berkas perkara, sampel barang bukti dan tersangka (pemilik) diserahkan ke Polres Tual guna proses hukum lebih lanjut”, pungkasnya. (Borqan-IM)







