IM-Ambon-Kuasa Hukum CV. Mardika Permai Perkasa, Yani Hakim S.H. M.H secara resmi telah mengajukan Laporan Pengaduan atas dugaan pemalsuan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (Zona-II) pada Masa Transisi, bertanggal 31 Desember 2022, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat
Dikatakan, Bahwa penyetoran hasil Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (Zona-II) Pantai Mardika yang didasari dengan “Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (Zona-II) pada Masa Transisi, bertanggal 31 Desember 2022” kami menilai ada dugaan pemalsuan surat tersebut yang dilakukan oleh Robert Sapulette ST.MT. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Karena menurutnya, setelah diteliti secara cermat, dokumen (perjanjian kerja) tersebut telah mengalami perubahan dalam beberapa pasal tanpa melalui pembahasan atau pertemuan dengan Pihak CV. Mardika Permai Perkasa selaku Pihak Kedua dan terdapat Cap/stemple yang berbeda dengan surat perjanjian yang secara nyata pernah ditandatangani oleh Klien Kami, selain itu, terdapat tandatangan Klien kami yang terlihat berbeda dengan aslinya
Sementara Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022, yang diduga palsu tersebut digunakan oleh Robert Sapulette, ST.MT. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk melakukan penagihan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum (Zona-II) Pantai Mardika dari CV. Mardika Permai Perkasa melalui Kejaksaan Negeri Ambon dan bersama-sama dengan Kepala UPTD Kota Ambon, sehingga dari penagihan tersebut CV. Mardika Permai Perkasa telah menyetor ke Pemkot Ambon sebesar Rp. 770,000,000.
Padahal Pihak kllien kami sangat koperatif untuk menyetor hasil pengelolaan Parkir Jalan Pantai Mardika, untuk itu tidak seharusnya menggunakan cara-cara yang berdampak pada dugaan pemalsuan surat
Bahwa setelah klien kami melakukan penyetoran kepada Pemerintah Kota Ambon, sebesar Rp. 770.000.000 kemudian Robert Sapulette, ST.MT. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, ada mengeluarkan surat bernomor : 551./2/474/DISHUB, tanggal 04 Agustus 2023,
Perihal: Penyampaian, yang ditujukan kepada klien kami, dimana pada pokoknya melalui surat penyampaian tersebut, menegaskan sebagai berikut : “bahwa Kegiatan Penyelenggaraan Parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pihak Saudari yakni CV. Mardika Permai Perkasa (Pelapor/Saksi Korban) berakhir dengan sendiri pada tanggal 06 Agustus 2023,
Selanjutnya kata Yani. kegiatan pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Pantai Mardika dikelola oleh PT. Urimessing Security Guard Service, dengan tetap melaklukan penagihan terhadap klien kami sisa tunggakan penyetoran pengelolaan Zona C sebesar Rp. 418.000.000. dengan menggunakan Surat Perjanjian yang diduga Palsu tersebut. (IM-03)






