IM-Ambon;- Tudingan kontraktor Gilian Khoe melalui kuasa hukumnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp 3,3 M disebut hanya bualan semata dan fitnah yang sangat keji serta mengerikan,
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Selaku Kuasa Hukum Kakanwil Kumham Maluku Andi Nurka melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu (3/11/2021).
Bachmid menyatakan, tudingan dengan asumsi bahwa dilakukan dengan modus bahwa Andi Nurka telah melakukan perjanjian pada Agustus tahun 2018 sebelum menjabat sebagai Kakanwil dengan iming-iming proyek, patut diragukan.
“Perjanjian antara Gilian Khoe dan Andi Nurka yang mana Andi Nurka membuat iming-iming akan menberikan paket proyek pembangunan kantor kanwil Kemenkumham Maluku kepada Gilian Khoe dengan menyetor sejumlah uang secara bertahap dengan jumlah yang cukup fantastis yaitu kurang lebih 3,3 Milyar, dan pada ahirnya pekerjaan/proyek yang dijanjikan tidak pernah ada serta sangat imaginer ,”tukas Bachmid.
Bagi Bachmid, tudingan tersebut merupakan tuduhan yang cukup serius sekaligus absurd jika dilihat dari sudut pandang hukum dan teori pembuktian,
“Bisakah membuat sebuah pengaduan dan laporan kepada polisi yang jauh lebih masuk akal,?atau setidak-tidaknya jauh lebih bermutu,? yang pada hakikatnya secara yuridis dapat dipertanggung jawabkan dihadapan aparat penegak hukum,? sebab tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami adalah jauh dari prinsip kebenaran materil, mana ada sebuah hubungan kontraktual yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang (Andi Nurka belum menjabat sebagai Kakanwil), bersama Gilian Khoe pada awal tahun 2018 terhadap paket pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun 2021,?dimana nalar hukumnya,?,” tegasnya.
Fahri Bachmid memastikan, semua tuduhan itu adalah fitnah dan merupakan bentuk pencemaran nama baik, ini merupakan sesuatu yang sangat tendensius,
Ini merupakan serangan yang dilakukan secara serampangan terhadap Andi Nurka dalam segenap kapasitas dan kedudukannya baik sebagai pribadi, maupun pejabat di Maluku.
Menurut Fahri Bachmid, dengan pemberitaan yang sengaja disebarkan secara sistematis dan masif kepada publik adalah bagian dari upaya yang sangat prematur, adalah suatu upaya pengalangan opini yang di kemas sangat terencana dan di proyeksikan dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Andi Nurka, cara-cara seperti ini sangat berbahaya dalam sebuah tatanan masyarakat hukum yang demokratis, yang mana saling menghormati prinsip hak asasi manusia dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku,
Untuk merespons informasi sesat dan melawan hukum tersebut, Fahri Bachmid, menyatakan selaku Kuasa Hukum Andi Nurka akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Kami pastikan akan mengambil langkah serta opsi hukum yang tepat dan terukur untuk menjawab serangan terhadap nama baik serta fitnah ini, biar semua permasalahan ini tidak berkembang menjadi opini sesat yang mengarah pada “Character assassination”/pembunuhan karakter diruang publik,” tandas Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar itu.
Sebelumnya, Gilian Khoe melalui pengacaranya telah melaporkan Andi Nurka ke Polda Maluku dengan tuduhan penipuan.
Laporan tersebut di masukkan disertai dengan sejumlah bukti, diantaranya SMS antara Andi Nurka dan Gilian Khoe.Andi Nurka juga diadukan kepada Institusinya di Jakarta( red)







