INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,- Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Maluku pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 27 November 2024 sebanyak 1.326.608 pemilih.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno DPS berlangsung di lantai lima Santika Hotel Ambon, Jumat, (16/8/24).
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapan DPS KPU di 11 Kabupaten/Kota di Maluku yang disampaikan langsung oleh masing-masing ketua, kepada pimpinan KPU Provinsi Maluku saat pleno.
Pada Rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Maluku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebanyak 1.326.608 pemilih.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shadek Fuad menyatakan, jumlah 1. 326.608 DPS tersebar untuk 11 Kabupaten/Kota, diantaranya Maluku Tengah 303.970. Kota Ambon 251. 212. Maluku Tenggara 90.450.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 87.082, Buru 95.420. Seram Bagian Timur, 103. 568. Seram Bagian Barat 145. 282.
Kabupaten Kepulauan Aru 71.072. Maluku Barat Daya 62.404. Buru Selatan 51. 707 dan Kota Tual 64. 441. Total 1. 326.608 DPS.
“Dari data ini diperkirakan akan meningkat, karena dari penyampaian Bawaslu ada pemilih terutama pemilih pemula yang belum di masukan pada beberapa daerah,” sebut Shadek.
Ia menjelaskan, masa perbaikan DPS masih cukup lama, sehingga setiap masukan yang disampaikan Bawaslu maupun partai politik yang hadir saat pleno DPS, akan menjadi perhatian KPU untuk diperbaiki ke depan.
“Kita sudah sampaikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk segera perbaiki data berdasarkan masukan yang disampaikan Bawaslu maupun rekan-rekan dari partai politik, mumpung Masa perbaikan masih cukup ulama. Prinsipnya kita inginkan semua data bersih dan pemilih harus tereakomidir dengan baik sesuai ketentuan undang-undang”, jelas Fuad.
Diketahui; yang menghadiri kegiatan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tahun 2024 yakni, M Shaddek Fuad, Almudatsir Z Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Syarif Mahulauw, Wawan Kurniawan Susanto, dari pihak Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, serta para Komisioner KPU dari 11 Kabupaten/Kota se-Maluku, unsur Pemerintah Daerah, unsur partai Politik dan Stokeholder lainnya. (GB-IM)







