INFOMALUKUNESW.COM, AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Rapat yang digelar di Amaris Hotel, jalan Diponegoro, kota Ambon itu dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Maluku bidang Devisi Teknis Penyelenggaraan, dibuka secara langsung ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad. Minggu (11/08/2024).
Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan tes kesehatan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024,” ujarnya.
Shaddek juga menegaskan bahwa syarat pencalonan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Calon kepala daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kesehatan, bebas narkoba, hingga persyaratan administratif lainnya,” tegasnya
Dikatakan Shaddek, di tengah waktu yang sangat padat, KPU harus dapat menyusun langkah-langkah taktis agar seluruh tahapan berjalan dengan lancar.
“Diharapkan rakor ini bisa menjadi tempat untuk mempermudah pengelolaan persiapan, hingga pelaksanaan pendaftaran calon sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya menutup.
Ditempat yang sama, Anggota Komisoner KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji menekankan pemahaman penyelenggara tentang syarat pencalonan dan syarat calon.
“Sebagai penyelenggara, KPU harus benar-benar memahami perbedaan antara syarat pencalonan dengan syarat calon” ujar Sangadji
Lebih lanjut, Sangadji juga mengingatkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
“KPU kabupaten/kota harus menyegerakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di wilayahnya masing-masing sehingga rekomendasi dari dinas kesehatan setempat itulah yang nanti akan menjadi acuan KPU untuk menentukan rumah sakit sebagai pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
KPU kabupaten/kota juga diimbau agar segera melakukan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit tersebut yang ditandatangani Ketua KPU kabupaten/kota dengan direktur Rumah Sakit.
“Bersama pihak rumah sakit, nantinya calon-calon kepala daerah akan memeriksa 18 indikator jasmani dan rohani serta 2 Indikator Napza. Akan kami tunggu paling lama tanggal 24 Agustus mendatang semua perjanjian kerja sama sudah selesai semua,” jelasnya.
Sebagai informasi, Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi semua pihak dalam memahami setiap peraturan berkaitan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
KPU Maluku akan terus melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi secara berkala hingga menjelang hari pencoblosan.
Diharapkan dengan persiapan yang matang, Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah. (IM-06).