⅚
INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Tiga majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kini di pantau Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, ketiga Hakim tersebut merupakan orang yang dipercayakan mengawal sidang mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan yang mana, kini sebagai terdakwa korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, tahun 2016-2017 yang mana, telah merugikan negara sebesar Rp. 1,8 miliar sesuai hasil audit Inspektorat.
“Iya benar, 3 Hakim itu, mereka saat ini dalam pantauan KPK,” kata sumber media ini di PN Ambon, Senin (26/8/2024).
Pantauan Lembaga Anti Rasuah itu, terkait dengan jalannya proses persidangan perkara Adam yang telah masuk tahap Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku tersebut, malah di tangguhkan penahanannya oleh ketiga hakim itu.
Bagaimana tidak, alasan penangguhan penahanan Adam Rahayaan dinilai tidak memiliki alasan yang urgen, dirinya meminta ditangguhkan penahanannya hanya untuk mendampingi pernikahan anaknya, serta lanjut study dari sang anak.
Namun, penagguhan penahanan itu diduga hanya memuluskan langkah terdakwa Adam Rahayaan, untuk melobi rekomendasi partai Politik sebagai syarat untuk bertarung pada Pemiliah Kepada Daerah (Pilkada) di Pemilihan Walikota (Pilwakot) Tual, periode 2024-2029.
Terdakwa Adam Rahyaan yang dijadwalkan akan menjalai Sidang Tuntutan di Pengadialan Negeri (PN) Ambon, yang di pimpin Hakim Ketua Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggotanya lainnya yang berlangsung hari ini, sekira Pukul 15.13 WIT, kembali ditunda oleh Hakim atas permintaan JPU, hingga Jumat (30/08/24)
“Sidang tuntutan untuk terdakwa Adam Rahayaan, hari ini ditunda, saya minta PHnya untuk hadirkan terdakwa pada hari Jumat 30/08/24 nanti, sebagai syarat untuk sidang tuntutan,” kata JPU pada sidang itu.
Mirisnya, terdakwa tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntu Umum (JPU), dengan alasan dirinya sedang berada di salah satu Rumah Sakit (RS) Tengerang guna melakukan perawatan lantaran sakit.
Informasi yang didapat media ini, Rahayaan kini berada di Jakarta, untuk penerimaan rekomendasi Demokrat, bukan karena sakit.
Hal tersebut, karena Adam Rahyaan turut berpartisapi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) WaliKota Tual. Rahayaan diduga telah mengantongi rekomendasi dari partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Hal ini dibuktikan dengan surat rekomendasi DPN Partai Gelora tentang keputusan DPN Partai Gelora Nomor : 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang Persetujuan Calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual Provinsi Maluku.
Dalam isi surat keputusan tersebut, memutuskan memberikan rekomendasi kepada Adam Rahayaan dan Muuti Matdoan sebagai calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual. Namun mimpi Rahyaan dalam Pilwalkot tersebut berada dalam gengama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain partai Gelora, Rahayan juga kini telah menerima rekomendasi Partai Demokrat. Dimana surat persetujuan partai politik B1 KWK kepada paslon Adam-Muti diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam.
Sedangkan bersadarkan syarat penacaloan PKPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, dan persyaratan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, yakni dari kesehatan, bebas narkoba, Tipikor hingga persyaratan administratif lainnya.
Menanggapi hal itu, Humas dan juru bicara PN Ambon, Rahmat Selang saat di konfirmasi mengatakan, kami di PN selau diawasli oleh KPK dan lainnya.
“Kalau untuk dipantau, kita ini bukan hanya di pantau oleh KPK saja melainkan juga oleh MK, pengawas bahkan masyarakat. Kita punya pekerjan itu selalu dipantau,” ujarnya.
Alasan majelis nenagguhkan penahan oleh terdakwa itu kata Selang, salah satunya karena yang bersangkutan sakit. Namun. Bukan soal medampingi anaknya nikah atau lanjut Study.
“Untuk menemani anaknya nikah atau lanjut Studi itu diabnatahkan. Bahwa di surat permohoannya tidak begitu. Waktu datang kua hukumnya datang itu saata sya tanya mereka menyamapaikan permohoan itu karena dia sakit dan mau berobat. Dan itu juga terdapat jaminananya yakni Istri degan dua pengacarannya dengan uang penangguhan senilai Rp. 100 juta. 100 juta ini apa bila dia melariakan diri atau tidak datang dipersidangan maka uang itu akan dipakai untuk pencarian terdakwa,” bantah Selang.
Soal Maju di Pilkada, Walikota Tual lanjut Selang, PN tidak melihat dalam Politiknya, tetapi dilihat terhadap hukum yang berlaku. Dan perkara ini tidak ada pembuktian lagi hanya tinggal tuntutan sja.
“Jadi beda pengguhan penahana dengan pengalihan penahanan. Kalu Pengaliahan penahanan tahan kota, dia tidak boleh keluar dari kota. Kalu tahanan rumah dia tidak boleh keluar dari rumah. Tapi kalu Pengguhan berarti ditangguhkan. Dia boleh kemanasa saja. Tidak ada pengawasan. Tapi pada waktu hari sidang dia harus hadir. Kalu dia tidak hadir berarti majelis bisa mengambil sikap. Karena dia tidak memenuhi apa yang majelis sampaikan. Setiap sidang dia harus hadir,” tutupnya, (IM-06).