KPK Geledah Kantor Walikota Ambon.

- Publisher

Tuesday, 17 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon.-Sedikitnya 12 penyidik KPK lakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon, jalan Sultan Khairun Ambon, Selasa (16/05/2022).

Tim penyidik KPK tiba di Kantor Walikota Ambon tepat pukul 10.55 wit dengan menggunakan 7 unit mobil dan langsung menuju lantai 2 ruang kerja Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik KPK dikawal anggota Brimob Polda Maluku.

Selain ruang kerja Walikota Ambon, KPK juga akan menggeledah Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Penggeledahan dilalukan guna mengumpulkan bukti adanya penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Sebelum ke Balai Kota Ambon, KPK lakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon.

Dinas PUPR Ambon mengatakan jika KPK sebelum lakukan penggeledahan telah menginstruksikan agar pegawai atau staf dilarang membawa keluar dokumen dalam bentuk apapun

Sebelummya pada Jumat, (13/05/2022), penyidik KPK telah lakukan penggeledahan di Kantor Perwakilan Alfamidi di Desa Hunuth Kecamatan Baguala Kota Ambon.

KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Richard Louhenapessy tidak sendiri, KPK menetapkan juga dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

“KPK Telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka, atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Ujar Ketua KPK , Firli Bahuri.(IM03)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT