Korupsi DD Dan ADD Mantan kepala Desa Huku Kecil, Alberth Kapitan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

- Publisher

Tuesday, 23 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;–Alberth Kapitan selaku mantan Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). dituntut 7,6 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran ADD/DD tahun 2018-2019.

Terdakwa dituntut dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ambon yang dipimpim Hakim Ketua Lutfi Alzagladi di dampingi dua Hakim Anggota, Selasa 23/05/23.

JPU pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Raimon Noya dalam tuntutannya, menuntut supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Alberth Kapitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/ DD desa Huku tahun anggran 2018/2019.

“Sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” jelas JPU

Selanjutnya, JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan, dengan pidana Penjara selama 7,6 Tahun, Denda 200 juta, Subsider 4 bulan kurungan.

“Tak hanya itu, Alberth Kapitan juga di tuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 2.127.717.974,00 jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.” ungkap JPU Raimon Noya

Usai mendengarkan tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Pembelaan terdakwa. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru