IM-Ambon-Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 divonis bervariasi.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Ambon. Jumat. 15/09/23.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Marlin Mayaut selama 7 tahun penjara dan terdakwa dua Muid Tulapessy selama 6 tahun penjara.” kata ketua majelis hakim Rahmat Selang saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 itu diwajibkan membayar denda masing-masing, Marlin Mayaut sebesar Rp. 300 juta Subsider 4 bulan kurungan sedangakan Muid Tulapessy sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga di jatuhi hukuman berupah uang penganti masing-masing sebesar Rp. 600 juta, Subsidair 2 Tahun Penjara untuk terdakwa satu Marlin Mayaut, sedangkan untuk terdakwa dua Muid Tulapessy uang penganti sebesar Rp.400 juta Subsidair 1 tahun penjara.
Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kedua terdawa itu yakni, Marlin Mayaut merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP dan Muid Tulapessy yang merupakan bendahara pembantu BPBD SBB. (IM-03).







