IM, TUAL
Auditor Inspektorat Kota Tual berinsial RK memenuhi undangan, dia hadir di kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual tahun anggaran 2018/2019.
Seperti dilansir tualnews.com, di Unit Tipikor Polres Malra sabtu, ASN Inspektorat Kota Tual itu, dimintai keterangan oleh penyidik sejak pagi hingga siang hari, Sabtu ( 06/06/2020 )
“Auditor Inspektorat Kota Tual sangat kooperatif dalam membantu Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Malra dalam melaksanakan proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa di Kota Tual, Propinsi Maluku,” kata sumber media ini.
RK dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tayando Yamru yang sementara disidik unit Tipikor Polres Malra.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Tual menyurati Tipikor Polres Malra, untuk meminta waktu selama dua puluh hari agar berkoordinasi dan meminta dua bakal calon tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Tayando Yamru, mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar hampir Rp 300 juta.
Namun sampai batas waktu tersebut, kedua calon tersangka belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.
Unit Tipikor Polres Malra memastikan kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru akan ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan minggu depan.(pom)