Kooperarif Perihal Kasus Asusila, Unpatti Tunggu Keputusan Kementerian 

- Publisher

Wednesday, 10 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Universitas Pattimura (Unpatti) telah memberikan sangsi berat terhadap dosen yang diduga melakukan asusila terhadap mahasiswi.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Nur Aida Kubangun mengakui, terbesil penyesalan atas klaim klaim sepihak yang berujung menyudutkan lembaga.

“Kami sesali belakangan ada yang bilang, kami tidak transparan, sementara semua perkembangan kasus itu diketahui keluarga korban maupun kuasa hukum korban mendampingi, kebetulan pengacara korban itu adalah keluarga korban itu sendiri, otomatis pihak keluarga Tahu semua perkembangan kasus tersebut,” kesal Kubangun kepada wartawan infomalukunews.com, di ruang kerjanya, (10/11).

Didampingi ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus Basudara itu, Kubangun menegaskan, semua perkembangan serta informasi perihal kasus tersebut, diketahui semua pihak. Terutama keluarga korban dan pengacara yang mendampingi korban.

Magister Sosiologi itu menjelaskan, kaitan dengan kasus tersebut, pihak kampus sangat kooperatif meski mulanya tidak ada laporan resmi mahasiswa kepada kampus.

“Sekalipun tidak dilaporkan ke Kampus, pihak kampus tetap memberikan perlindungan dengan bergerak cepat dengan mengamankan korban,” akui Kubangun.

Kubangun menegaskan, pihak kampus telah mengelurkan sangsi tegas kepada terduga pelaku pelecehan. Yang mana, seluruh haknya telah dicabut sebagai seorang pendidik di kampus Basudara.

“Terduga tersangka, dosen sudah itu dicabut semua haknya dalam kaitannya dengan profesi pendidik. Kecuali gajinya amsih jalan. Remon, tunjangan hingga tugasnya sudha dicabut. Artinya sudah deberhentikan tidak lagi mengajar,” akui dia.

Terkait gajinya masih jalan, itu karena yang bersangkutan (terduga pelaku) terpusat dari kementerian sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gawainya kementerian.

“Kita tunggu keputusan menteri. Apakah yang bersangkutan dipecat atau seperti apa. Intinya kampus sudah berikan sangsi tegas dan menarik semua hak-haknya sebagai pendidik,” tegas Kubangun.

Lanjut dijelaskan, bulan pihak Rektorat dalam hal ini Rektor dan jajaran telah melaporkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kepada menteri melalui surat resmi.

Balasan dari kementerian, akan membentuk tim khusus lagi untuk mendalami masalah yang dinilai serius tersebut.

“Jadi kita sama sama menunggu. Balasan surat dari kementerian utu tepat tanggal 14 Juni 2024 lalu. Saat ini kita tunggu saja hasil penelaan yang dilakukan tim khusus kementerian. Apakah yang bersangkutan dipecat atau tidak, kita kembalikan ke pusat,” terang Kubangun.

Kubangun berharap, kasus tersebut cukup untuk dijadikan bahan gorengan media mainstream karena berakitan dengan psikologi korban.

“Kami berpihak pada korban, sehingga ada kemudahan serta keringan yang sewajarnya kami berikan dalam studinya. Ini pertimbangan psikologi korban yang saat ini juga masih aktif sebagai mahasiswa kami,” akui dia.

Senada dengan Ketua LBH Kampus Unpatti, Dr. Litta Mustamo menerangkan, kasus tersebut sudah mencapai puncak penyelesaian.

Dimana masing-masing pihak telah mengetahui keputusan para pimpinan di Kampus Unpatti.

“Saya ketua LBH Unpatti, kebetulan juga mendapingi korban dalam Satuan Tugas PPKS sebagai sekretaris. Jika keluarga korban mengaku tidak tahu informasi soal kasus tersebut, itu adalah kebohongan yang nyata,” tegas Lita.

Sesungguhnya kata Lita, satuan tugas dalam kasus itu sudah maksimal melakukan koordinasi menyeluruh, baik ke pihak universtias (pimpinan) maupun ke kelurga korban dan pengacaranya.

“Sehingga, semua informasi terakit kasus tersebut diketahui semua pihak,” terang dia.

Mustamo singkat menjelaskan, hasil investigasi Satuan Tugas PPKS telah dilaporkan kepada dewan etik universitas. Pelaku terbukti melanggar hak-hak korban dalam arti melakukan pelecehan.(IM-RW)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT