Kooperarif Perihal Kasus Asusila, Unpatti Tunggu Keputusan Kementerian 

- Publisher

Wednesday, 10 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Universitas Pattimura (Unpatti) telah memberikan sangsi berat terhadap dosen yang diduga melakukan asusila terhadap mahasiswi.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Nur Aida Kubangun mengakui, terbesil penyesalan atas klaim klaim sepihak yang berujung menyudutkan lembaga.

“Kami sesali belakangan ada yang bilang, kami tidak transparan, sementara semua perkembangan kasus itu diketahui keluarga korban maupun kuasa hukum korban mendampingi, kebetulan pengacara korban itu adalah keluarga korban itu sendiri, otomatis pihak keluarga Tahu semua perkembangan kasus tersebut,” kesal Kubangun kepada wartawan infomalukunews.com, di ruang kerjanya, (10/11).

Didampingi ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus Basudara itu, Kubangun menegaskan, semua perkembangan serta informasi perihal kasus tersebut, diketahui semua pihak. Terutama keluarga korban dan pengacara yang mendampingi korban.

Magister Sosiologi itu menjelaskan, kaitan dengan kasus tersebut, pihak kampus sangat kooperatif meski mulanya tidak ada laporan resmi mahasiswa kepada kampus.

“Sekalipun tidak dilaporkan ke Kampus, pihak kampus tetap memberikan perlindungan dengan bergerak cepat dengan mengamankan korban,” akui Kubangun.

Kubangun menegaskan, pihak kampus telah mengelurkan sangsi tegas kepada terduga pelaku pelecehan. Yang mana, seluruh haknya telah dicabut sebagai seorang pendidik di kampus Basudara.

“Terduga tersangka, dosen sudah itu dicabut semua haknya dalam kaitannya dengan profesi pendidik. Kecuali gajinya amsih jalan. Remon, tunjangan hingga tugasnya sudha dicabut. Artinya sudah deberhentikan tidak lagi mengajar,” akui dia.

Terkait gajinya masih jalan, itu karena yang bersangkutan (terduga pelaku) terpusat dari kementerian sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gawainya kementerian.

“Kita tunggu keputusan menteri. Apakah yang bersangkutan dipecat atau seperti apa. Intinya kampus sudah berikan sangsi tegas dan menarik semua hak-haknya sebagai pendidik,” tegas Kubangun.

Lanjut dijelaskan, bulan pihak Rektorat dalam hal ini Rektor dan jajaran telah melaporkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kepada menteri melalui surat resmi.

Balasan dari kementerian, akan membentuk tim khusus lagi untuk mendalami masalah yang dinilai serius tersebut.

“Jadi kita sama sama menunggu. Balasan surat dari kementerian utu tepat tanggal 14 Juni 2024 lalu. Saat ini kita tunggu saja hasil penelaan yang dilakukan tim khusus kementerian. Apakah yang bersangkutan dipecat atau tidak, kita kembalikan ke pusat,” terang Kubangun.

Kubangun berharap, kasus tersebut cukup untuk dijadikan bahan gorengan media mainstream karena berakitan dengan psikologi korban.

“Kami berpihak pada korban, sehingga ada kemudahan serta keringan yang sewajarnya kami berikan dalam studinya. Ini pertimbangan psikologi korban yang saat ini juga masih aktif sebagai mahasiswa kami,” akui dia.

Senada dengan Ketua LBH Kampus Unpatti, Dr. Litta Mustamo menerangkan, kasus tersebut sudah mencapai puncak penyelesaian.

Dimana masing-masing pihak telah mengetahui keputusan para pimpinan di Kampus Unpatti.

“Saya ketua LBH Unpatti, kebetulan juga mendapingi korban dalam Satuan Tugas PPKS sebagai sekretaris. Jika keluarga korban mengaku tidak tahu informasi soal kasus tersebut, itu adalah kebohongan yang nyata,” tegas Lita.

Sesungguhnya kata Lita, satuan tugas dalam kasus itu sudah maksimal melakukan koordinasi menyeluruh, baik ke pihak universtias (pimpinan) maupun ke kelurga korban dan pengacaranya.

“Sehingga, semua informasi terakit kasus tersebut diketahui semua pihak,” terang dia.

Mustamo singkat menjelaskan, hasil investigasi Satuan Tugas PPKS telah dilaporkan kepada dewan etik universitas. Pelaku terbukti melanggar hak-hak korban dalam arti melakukan pelecehan.(IM-RW)

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru