Infomalukunews.com,piru,– Sudah hampir 6 tahun PT. Space Island Maluku (PT. Sim) berinvestasi di Desa Kawa Kec. Seram barat, Kab. Seram Bagian Barat. Namun investasi dibidang perkebunan pisang dolar (habaka) terbut tidak berkalan dengan mulus. (08/07/2025).
Pasalnya halangan tersebut datangnya dari masyarakat Dusun Pelita Jaya, Dusun Resetlemen, dan Dusun Pulau Osi Desa Eti Kec.Seram Barat Kab.Seram Bagian Barat.
Masyarakat ke-tiga Dusun tersebut mengklaim kalau lahan yang dijadikan lokasi perkebunan pisang habaka adalah milik Masyarakat ke-tiga dusun tersebut.
Puncaknya masyarakat yang dipimpin oleh Toufik Latukau, Salah satu Warga pendatang di Dusun Pelita Jaya Menghadang, mencegat serta mengusir aparat keamanan dan Pihak PT. SIM dari lokasi pembongkaran lahan untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan pisang habaka.
Terpantau saat di TKP, Latukau dkk berusaha mengusir aparat keamanan yang sedang mengawal dan menjaga Kamtibmas dilokasi tersebut, dirinya meminta kepada pihak keamanan untuk memenuhi 4 poin perjanjian bersama terkait penyelesaian konflik agraria.
Menurut Latukau, masalah ini sudah terjadi sejak 5 Tahun Lalu sampai saat ini, bahkan masalah ini sudah dibawa dan ditangani untuk dimediasi oleh Pemda, DPRD maupun pihak kepolisian namun tidak kunjung selesai.
Disisi lain pemerintah Desa Eti sebagai Desa induk serta pemilik petuanan atas ketiga dusun tersebut terkesan tidak ada langkah atau tindakan tegas baik atas PT. SIM maupun Dusun -Dusun Petuanannya.
Harus ada ketegasan kalau benar itu lahan petuanan Desa Eti yang menjadi lahan perkebunan masyarakat maka Desa Eti harus tegas kepada PT.SIM, Begitu pula sebaliknya, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut sehingga dapat merugikan baik itu masyarakat maupun Perusahan yang berinvestasi”. Ujar salah satu masyarakat yang enggan namanya di publikasikan. (Red).






