INFOMALUKUNEWS,COM,-AMBON,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengatakan Kepala SMP Negeri Ambon Lona Parinussa tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik alias mangkir dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2023 yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.
“Yang bersangkutan mangkir, mangkir 2 kali, kurang tahu alasannya apa,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrents Robert Isaac saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (13/11).
Saat ini, kata dia pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi di kasus BOS SMP Negeri 9 Ambon.
“Ada sekitar dua puluh lebih orang sudah diperiksa, termasuk bendahara,”ucapnya.
Ia mengklaim setelah praperadilan jaksa telah melakukan putusan praperadilan dan diklaim telah memberi tahu kepada yang bersangkutan terkait sprindik baru, penetapan tersangka gugur dan namun yang bersangkutan tidak menerima.
“Jadi kita sudah laksanakan putusan prapid, kita juga sudah datangi bersangkutan, cuma dia tidak terima, kita juga kasih pulang barang bukti yang kita sita, kita tau alasan tidak terima apa,”tuturnya.
“Jadi praperadilan itu hanya sisi formilnya yang guru, namun dari sisi pokok perkara tetap berjalan, karena putusan praperadilan itu sebagai bentuk koreksi tim penyidik dalam hal penetapan tersangka, sprindik, penggeladahan dan penyitaan,”tambah dia menjelaskan.
Atas dasar itu, pihaknya kembali menerbitkan sprindik baru untuk mengusut tuntas kasus BOS tersebut. Penerbitan sprindik tersebut diklaim sudah dikaji dengan baik dari sisi aturan. Tujuannya, agar tidak kembali kecolongan.
“Sprindik baru ini muncul, maka itu kita melangkah lebih hati-hati dari sisi formilnya,”imbuh dia.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengantongi berapa besar kerugian negara versi penyidik. Untuk itu, kasus tersebut terpaksa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Ia memastikan dari sejumlah saksi yang diperiksa akan ada tersangka. Namun berapa banyak orang ditetapkan tersangka ia belum mau membocorkan namun kemungkinan besar ada tiga orang termasuk Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa membantah tidak memenuhi panggilan penyidik karena penyidik belum melaksanakan amar putusan PN terkait harkat dan martabat dan kedudukan sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya tidak memenuhi panggilan kejaksaan karena kejaksaan sendiri yang belum melaksanakan amar putusan PN sehingga hal tersebut terjadi, bagaimana harkat,martabat dan kedudukan saya sebagai pemohon pada prapid belum dijalankan,mana hak saya sebagai warga negara RI yg sama di mata hukum,”ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11) sore.
Saat ini, kata dia tengah meminta bantuan dari DPRD Provinsi Maluku dan Komnas HAM RI terkait kasus tersebut hasil putusan praperadilan.
“Jadi saya minta DPRD Provinsi Maluku dan & Komnas HAM RI untuk melihat hal ini sebagai seorang Lona Parinussa warga negara RI,”pungkasnya.(IM-03]