Kepala Kanwil Hukum & HAM, Sipir Lapas III Dobo Akan Diproses.

- Publisher

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon,– Sipir penjara pada Lapas Kelas III Dobo Kabupaten Kepulauan Aru menganiaya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo itu sampai babak belur hingga dilarikan ke RSUD Cendrawasih Dobo.

Pasalnya, tahan tersebut statusnya masih terdakwa perkara korupsi yang belum tentu juga terbukti bersalah dan masih menjalani persidangan, namun sudah di aniaya hingga babak belur.

Dikutik dari Harian Kabar Timur, Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Ingratubun, mengatakan.

“Jadi ibu Maryam Golam ini khan belum diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan masih jalani sidang melalui online. Tapi terdakwa dipukul oleh oknum petugas Lapas Dobo Ny.F sampai dilarikan ke rumah sakit.” jelasnya pada rabu 14/06/23.

Wahyu katakan, Itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan apalagi diterima menurut hukum.

Kuasa hukum Maryam Golam ini mengecam keras peristiwa penganiayaan tahanan Kejari Dobo tersebut. Hanya gara-gara korban kedapatan menggunakan Hp untuk berkomunikasi dengan pihaknya, sipir penjara berinisial NY. F itu naik pitam dan menganiaya kliennya.

Menurut Wahyu, sebagai petugas seharusnya Ny F melakukan pembinaan terhadap kliennya jika penggunaan Hp tidak diperbolehkan di Lapas tersebut. Hal yang sama terhadap warga Lapas lainnya yang berstatus narapidana maupun masih titipan jaksa.

“Bukan dengan cara-cara premanisme dan main hakim sendiri, atau hukum orang dengan cara-cara tak manusiawi. Kita akan minta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku segera pindahkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Dobo,” kata kuasa hukum Maryam Golam itu.

Sekaligus agar Kanwil tersebut memproses hukum sipir Ny F sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku. Dan memberi sanksi tegas pihak-pihak lain yang diduga ada di balik penganiayaan kliennya itu.

Mengangapi hal itu, kepala Kanwil Hukum dan HAM, Anwar, saat di konfirmasil media Infomalukunews.com. melalui via WhatsApp Kamis 15/06/23, menyatakan.

“Saya sudah ditindak lanjuti masalah tersebut.” ucapnya

Dikatakan, dirinya sudah perintahkan pegawai diperiksa semua.

“Saya sudah perintahkan ke kanwil untuk proses lebih lanjut.” ungkapnya.

Diketahui, korban penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Dobo yakni Maryam Golam memang dianiaya oleh Sipir Penjara Lapas III Dobo. (IM-03)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 406 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru