Kepala Kanwil Hukum & HAM, Sipir Lapas III Dobo Akan Diproses.

- Publisher

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon,– Sipir penjara pada Lapas Kelas III Dobo Kabupaten Kepulauan Aru menganiaya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo itu sampai babak belur hingga dilarikan ke RSUD Cendrawasih Dobo.

Pasalnya, tahan tersebut statusnya masih terdakwa perkara korupsi yang belum tentu juga terbukti bersalah dan masih menjalani persidangan, namun sudah di aniaya hingga babak belur.

Dikutik dari Harian Kabar Timur, Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Ingratubun, mengatakan.

“Jadi ibu Maryam Golam ini khan belum diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan masih jalani sidang melalui online. Tapi terdakwa dipukul oleh oknum petugas Lapas Dobo Ny.F sampai dilarikan ke rumah sakit.” jelasnya pada rabu 14/06/23.

Wahyu katakan, Itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan apalagi diterima menurut hukum.

Kuasa hukum Maryam Golam ini mengecam keras peristiwa penganiayaan tahanan Kejari Dobo tersebut. Hanya gara-gara korban kedapatan menggunakan Hp untuk berkomunikasi dengan pihaknya, sipir penjara berinisial NY. F itu naik pitam dan menganiaya kliennya.

Menurut Wahyu, sebagai petugas seharusnya Ny F melakukan pembinaan terhadap kliennya jika penggunaan Hp tidak diperbolehkan di Lapas tersebut. Hal yang sama terhadap warga Lapas lainnya yang berstatus narapidana maupun masih titipan jaksa.

“Bukan dengan cara-cara premanisme dan main hakim sendiri, atau hukum orang dengan cara-cara tak manusiawi. Kita akan minta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku segera pindahkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Dobo,” kata kuasa hukum Maryam Golam itu.

Sekaligus agar Kanwil tersebut memproses hukum sipir Ny F sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku. Dan memberi sanksi tegas pihak-pihak lain yang diduga ada di balik penganiayaan kliennya itu.

Mengangapi hal itu, kepala Kanwil Hukum dan HAM, Anwar, saat di konfirmasil media Infomalukunews.com. melalui via WhatsApp Kamis 15/06/23, menyatakan.

“Saya sudah ditindak lanjuti masalah tersebut.” ucapnya

Dikatakan, dirinya sudah perintahkan pegawai diperiksa semua.

“Saya sudah perintahkan ke kanwil untuk proses lebih lanjut.” ungkapnya.

Diketahui, korban penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Dobo yakni Maryam Golam memang dianiaya oleh Sipir Penjara Lapas III Dobo. (IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT