Kendala Batas Wilayah Desa & Mata Rumah, Lisaholith Agenda Pengesahan Masyarakat Hukum Adat Molor Karena 11 Desa Belum Identifikasi Negeri

- Publisher

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru;-.Ada dua persoalan yang menjadi kendala dalam Penetapan Perda Negeri Adat di Kabupaten SBB yakni Penetapan Batas Wilayah Desa dan Penetapan Mata Rumah Parentah, sehingga ada pemikiran yang berkembang apakah kedua persoalan ini diselesaikan dahulu baru ditetapkan Perda Negeri Adat atau ditetapkan saja dulu Perda Negeri Adat baru setelah itu diselesaikan kedua Persoalan tersebut.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Ketua DPRD SBB, Abdulrashid Lisaholith S Pi. yang ditemui di ruang makan Kantor DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru, Senin,(1/11/2021), Lisaholith menyatakan, dilihat dari Permendagri No 1 Tahun 2017, tentang perubahan status Desa salah satu persyaratannya adalah tapal batas antara Desa ataupun Desa Adat / Negeri, dan data tapal batas tersebut kemudian dimasukan kedalam Geospasial sehingga Perda Penetapan Negeri dan Tapal Batas Desa harus jadi satu kesatuan.
Sementara Menurut Lisaholith, Perda Penetapan mata rumah parentah bisa disahkan setelah pengesahan Perda Negeri Adat.
“Itu dikembalikan kepada masing- masing Negeri Adat untuk membuat Peraturan Negeri tentang Mata rumah parentah” tandasnya .
Menurut Ketua DPRD SBB ini, meskipun Penetapan Perda Negeri Adat dan batas wilayah Desa atau Desa Adat/ Negeri tetapi persoalan-penetapan batas wilayah antar Desa dan Desa Adat/ Negeri dikembalikan kepada Desa dan Desa Adat/ Negeri masing- masing .
“DPR kan tidak bisa bilang begitu dan begini soal batas wilayah, DPRD tidak bisa bilang Desa ini punya batas dengan Desa itu, inikan dikembalikan kepada masing – masing Desa yang punya kewenangan”sebutnya.
Disingung terkait adanya sejumlah fakta diatas bisa membuka peluang adanya revisi Perda Penetapan Negeri Adat, Lisaholith menandaskan, jika Perda Negeri adat ditetapkan maka secara otomatis yang harus direvisi adalah Perda No 11 Tahun 2019 tentang Desa, karena nantinya ada yang berstatus Desa dan ada juga yang berstatus Desa Adat.
Lisaholith menjabarkan, untuk pentahapan penetapan Perda Negeri Adat tetap berjalan meskipun agendanya molor, pasalnya dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD SBB besama Pemda dalam proses identifikasi Desa ke Desa Adat / Negeri tercatat ada 24 Desa yang belum memasukan hasil identifikasi tersebut.
Tetapi dari informasi terakhir, diperoleh informasi jumlah Desa yang belum memasukan hasil identifikasi adalah mengerucut dari 24 ke 11 Desa , karena itu dalam rapat tersebut komisi I DPRD meminta Pihak Pemda untuk turun lapangan menjemput bola sehingga Desa- Desa dapat segera memasukkan data identifikasi Desa tersebut.
“jadi keterlambatan itu ada juga pada desa – Desa itu, karena Pemerintah Daerah juga menyampaikan ke Kita bahwa sementara masih menunggu hasil- hasil Desa yang lain, diantaranya saat kemarin itu ada 24 ,Desa yang belum memasukan hasil identifikasinya, sekarang tinggal 11 Desa. Jadi 11 Desa ini diharapkan segera masukaan hasil identifikasinya supaya Bupati SBB bisa cepat mengeluarkan SK Bupati terkait Kesatuan Masyarakat Hukum .Adat tersebut.”Jabar Lisaholith ketika disingung mengenai molornya jadwal penetapan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang sebelumnya direncanakan pada 16 Oktober 2021 lalu(Nicko Kastanja).

Berita Terkait

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual
Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Berita ini 951 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 06:40 WIT

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Berita Terbaru

Daerah

SMPN 1 Dobo Gebrak Literasi AI Lewat Pelatihan Gemini Academy.

Wednesday, 28 Oct 2026 - 17:30 WIT