Infomalukunews,com. Ambon–Polemik di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon kembali mencuat. Kali ini, sejumlah anggota kelompok 17 menyatakan menolak laporan yang dibuat oleh salah satu anggota, Ilyas Lassa, terhadap mandor mereka, Andry Aryanto (AA). Minggu (09/11/2025).
Kasus tersebut bermula dari laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku pada 7 Januari 2020 dengan nomor laporan LP-B/03/I/2020/MALUKU/SPKT, terkait dugaan penggelapan upah buruh dan pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan upah. Laporan itu menuduh AA melakukan tindakan tersebut terhadap anggota kelompok 17.
Namun, laporan tersebut menuai penolakan dari 18 anggota kelompok 17 lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM LIRA Maluku, penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap (SPS) tertanggal 3 Maret 2021 yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
Dalam surat tersebut, para anggota kelompok 17 menyatakan menolak dan tidak mendukung laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku.
Mereka juga menegaskan tidak keberatan atas tindakan mandor AA yang menandatangani daftar penerimaan upah, karena dianggap sebagai langkah untuk memperlancar proses pembayaran upah bongkar muat di koperasi TKBM Ambon.
Menariknya, meski kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2020, proses hukumnya baru berjalan pada September 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, yang ikut memantau kasus ini, meminta agar majelis hakim bersikap profesional dan adil dalam memeriksa perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan dengan jujur tanpa tekanan, mengingat adanya surat pernyataan sikap yang telah mereka tandatangani.
“Keputusan hakim nantinya harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. (IM-03).







