Kelompok 17 Tolak Laporan Ilyas Lassa Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan di Koperasi TKBM Ambon

- Publisher

Sunday, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polemik di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon kembali mencuat. Kali ini, sejumlah anggota kelompok 17 menyatakan menolak laporan yang dibuat oleh salah satu anggota, Ilyas Lassa, terhadap mandor mereka, Andry Aryanto (AA). Minggu (09/11/2025).

Kasus tersebut bermula dari laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku pada 7 Januari 2020 dengan nomor laporan LP-B/03/I/2020/MALUKU/SPKT, terkait dugaan penggelapan upah buruh dan pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan upah. Laporan itu menuduh AA melakukan tindakan tersebut terhadap anggota kelompok 17.

Namun, laporan tersebut menuai penolakan dari 18 anggota kelompok 17 lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh LSM LIRA Maluku, penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap (SPS) tertanggal 3 Maret 2021 yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Dalam surat tersebut, para anggota kelompok 17 menyatakan menolak dan tidak mendukung laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku.

Mereka juga menegaskan tidak keberatan atas tindakan mandor AA yang menandatangani daftar penerimaan upah, karena dianggap sebagai langkah untuk memperlancar proses pembayaran upah bongkar muat di koperasi TKBM Ambon.

Menariknya, meski kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2020, proses hukumnya baru berjalan pada September 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, yang ikut memantau kasus ini, meminta agar majelis hakim bersikap profesional dan adil dalam memeriksa perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan dengan jujur tanpa tekanan, mengingat adanya surat pernyataan sikap yang telah mereka tandatangani.

“Keputusan hakim nantinya harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. (IM-03).

Berita Terkait

Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.
Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai
Pangdam XV/Pattimura Pimpin Pergantian Pejabat Kodam, Tekankan Semangat dan Tanggung Jawab
PKM : Pelatihan Penulisan Sejarah Jemaat di Jemaat GPM Nazareth Ambon 
Bupati Kepulauan Aru: Pengasuh SMTPI Punya Peran Strategis Bentuk Generasi Emas Gereja dan Bangsa
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 20:12 WIT

Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.

Monday, 24 August 2026 - 10:48 WIT

Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Monday, 24 August 2026 - 09:48 WIT

Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Monday, 24 August 2026 - 06:26 WIT

Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.

Sunday, 23 August 2026 - 17:04 WIT

Pangdam XV/Pattimura Pimpin Pergantian Pejabat Kodam, Tekankan Semangat dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Promosi

Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim

Monday, 24 Aug 2026 - 10:05 WIT