Kelompok 17 Tolak Laporan Ilyas Lassa Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan di Koperasi TKBM Ambon

- Publisher

Sunday, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polemik di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon kembali mencuat. Kali ini, sejumlah anggota kelompok 17 menyatakan menolak laporan yang dibuat oleh salah satu anggota, Ilyas Lassa, terhadap mandor mereka, Andry Aryanto (AA). Minggu (09/11/2025).

Kasus tersebut bermula dari laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku pada 7 Januari 2020 dengan nomor laporan LP-B/03/I/2020/MALUKU/SPKT, terkait dugaan penggelapan upah buruh dan pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan upah. Laporan itu menuduh AA melakukan tindakan tersebut terhadap anggota kelompok 17.

Namun, laporan tersebut menuai penolakan dari 18 anggota kelompok 17 lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh LSM LIRA Maluku, penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap (SPS) tertanggal 3 Maret 2021 yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Dalam surat tersebut, para anggota kelompok 17 menyatakan menolak dan tidak mendukung laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku.

Mereka juga menegaskan tidak keberatan atas tindakan mandor AA yang menandatangani daftar penerimaan upah, karena dianggap sebagai langkah untuk memperlancar proses pembayaran upah bongkar muat di koperasi TKBM Ambon.

Menariknya, meski kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2020, proses hukumnya baru berjalan pada September 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, yang ikut memantau kasus ini, meminta agar majelis hakim bersikap profesional dan adil dalam memeriksa perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan dengan jujur tanpa tekanan, mengingat adanya surat pernyataan sikap yang telah mereka tandatangani.

“Keputusan hakim nantinya harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. (IM-03).

Berita Terkait

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram
Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.
Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!
Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru
25.383 KK di Ambon Terima Bantuan Beras, Wali Kota Bodewin: Pastikan Tepat Sasaran dan Jangan Diperjualbelikan
3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini
Sempat Hilang Kontak Saat Melaut, Warga Kairatu Ditemukan Meninggal di Kedalaman 20 Meter
Hangat dan Penuh Kebersamaan, Kodam XV/Pattimura Rayakan HUT LVRI-PPAD Bersama Masyarakat
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 22:13 WIT

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram

Thursday, 13 August 2026 - 22:08 WIT

Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.

Thursday, 13 August 2026 - 18:25 WIT

Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!

Thursday, 13 August 2026 - 14:56 WIT

Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru

Thursday, 13 August 2026 - 04:56 WIT

3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini

Berita Terbaru