Kelompok 17 Tolak Laporan Ilyas Lassa Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan di Koperasi TKBM Ambon

- Publisher

Sunday, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polemik di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon kembali mencuat. Kali ini, sejumlah anggota kelompok 17 menyatakan menolak laporan yang dibuat oleh salah satu anggota, Ilyas Lassa, terhadap mandor mereka, Andry Aryanto (AA). Minggu (09/11/2025).

Kasus tersebut bermula dari laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku pada 7 Januari 2020 dengan nomor laporan LP-B/03/I/2020/MALUKU/SPKT, terkait dugaan penggelapan upah buruh dan pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan upah. Laporan itu menuduh AA melakukan tindakan tersebut terhadap anggota kelompok 17.

Namun, laporan tersebut menuai penolakan dari 18 anggota kelompok 17 lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh LSM LIRA Maluku, penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap (SPS) tertanggal 3 Maret 2021 yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Dalam surat tersebut, para anggota kelompok 17 menyatakan menolak dan tidak mendukung laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku.

Mereka juga menegaskan tidak keberatan atas tindakan mandor AA yang menandatangani daftar penerimaan upah, karena dianggap sebagai langkah untuk memperlancar proses pembayaran upah bongkar muat di koperasi TKBM Ambon.

Menariknya, meski kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2020, proses hukumnya baru berjalan pada September 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, yang ikut memantau kasus ini, meminta agar majelis hakim bersikap profesional dan adil dalam memeriksa perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan dengan jujur tanpa tekanan, mengingat adanya surat pernyataan sikap yang telah mereka tandatangani.

“Keputusan hakim nantinya harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. (IM-03).

Berita Terkait

Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Karo SDM Polda Maluku Tinjau Uji Psikologi, 187 Calon Bintara Ikut Seleksi Hari Ketiga
Hj Abdul Rauf Tantang Media, InfoMalukuNews Balas Siap Serahkan Bukti ke Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terintegrasi Pasca Insiden Pohon Tumbang
Hari Posyandu Nasional 2026 di Marbali, Wabup Djumpa Tegaskan Transformasi Posyandu Jadi Garda Layanan Primer
Skandal Tambang Batu Gamping SBB Memanas, Hj Abdul Rauf Membantah; Fakta Lapangan Justru Menyeret Namanya.
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 17:30 WIT

Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif

Wednesday, 29 April 2026 - 17:28 WIT

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 April 2026 - 17:25 WIT

Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Wednesday, 29 April 2026 - 17:16 WIT

Karo SDM Polda Maluku Tinjau Uji Psikologi, 187 Calon Bintara Ikut Seleksi Hari Ketiga

Wednesday, 29 April 2026 - 15:17 WIT

Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terintegrasi Pasca Insiden Pohon Tumbang

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT