Kelompok 17 Tolak Laporan Ilyas Lassa Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan di Koperasi TKBM Ambon

- Publisher

Sunday, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polemik di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon kembali mencuat. Kali ini, sejumlah anggota kelompok 17 menyatakan menolak laporan yang dibuat oleh salah satu anggota, Ilyas Lassa, terhadap mandor mereka, Andry Aryanto (AA). Minggu (09/11/2025).

Kasus tersebut bermula dari laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku pada 7 Januari 2020 dengan nomor laporan LP-B/03/I/2020/MALUKU/SPKT, terkait dugaan penggelapan upah buruh dan pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan upah. Laporan itu menuduh AA melakukan tindakan tersebut terhadap anggota kelompok 17.

Namun, laporan tersebut menuai penolakan dari 18 anggota kelompok 17 lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh LSM LIRA Maluku, penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap (SPS) tertanggal 3 Maret 2021 yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Dalam surat tersebut, para anggota kelompok 17 menyatakan menolak dan tidak mendukung laporan Ilyas Lassa ke Polda Maluku.

Mereka juga menegaskan tidak keberatan atas tindakan mandor AA yang menandatangani daftar penerimaan upah, karena dianggap sebagai langkah untuk memperlancar proses pembayaran upah bongkar muat di koperasi TKBM Ambon.

Menariknya, meski kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2020, proses hukumnya baru berjalan pada September 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, yang ikut memantau kasus ini, meminta agar majelis hakim bersikap profesional dan adil dalam memeriksa perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan dengan jujur tanpa tekanan, mengingat adanya surat pernyataan sikap yang telah mereka tandatangani.

“Keputusan hakim nantinya harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. (IM-03).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru