Kejati Maluku: Siapa Pun Terlibat Kasus Covid-19 dan Pramuka Akan Dipanggil.

- Publisher

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. Siapa pun yang terindikasi terlibat dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saat ini terdapat dua perkara yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020–2021 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19 miliar, serta dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.

Dalam kasus anggaran Covid-19, nama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Maluku, disebut-sebut terindikasi terlibat. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum diperiksa, berbeda dengan sejumlah pimpinan OPD lainnya yang lebih dulu dimintai keterangan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menegaskan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus berjalan.

“Masih tahap penyelidikan, baik kasus Covid-19 maupun Kwarda Pramuka. Soal siapa pun yang terlibat, tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Diky kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus yang ditangani. Proses tersebut, kata dia, dilakukan secara profesional dan mengedepankan kehati-hatian.

“Kalau ada bukti, tentu kita lanjutkan. Kalau tidak, kita tetap profesional. Yang jelas, kedua kasus ini masih berproses dan sejauh ini sudah sejumlah pihak dimintai keterangan,” tutupnya. (IM-06).

Berita Terkait

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial, kejati maluku gelar jaksa masuk sekolah di sma negeri 26 maluku tengah
ALI RUMAUW DESAK KERAS KEJATI MALUKU: TUNTASKAN KASUS KORUPSI YANG DITANGANI, JANGAN BIARKAN MENUMPUK JADI BOLA LIAR!
Usai putusan Ijazah Gibran di MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Copot Foto Wapres: “Saya Merasa Malu”
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Saturday, 10 October 2026 - 11:29 WIT

Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja

Saturday, 10 October 2026 - 10:45 WIT

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto

Saturday, 10 October 2026 - 08:48 WIT

Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy

Berita Terbaru