Kejati Maluku: Siapa Pun Terlibat Kasus Covid-19 dan Pramuka Akan Dipanggil.

- Publisher

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. Siapa pun yang terindikasi terlibat dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saat ini terdapat dua perkara yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020–2021 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19 miliar, serta dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.

Dalam kasus anggaran Covid-19, nama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Maluku, disebut-sebut terindikasi terlibat. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum diperiksa, berbeda dengan sejumlah pimpinan OPD lainnya yang lebih dulu dimintai keterangan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menegaskan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus berjalan.

“Masih tahap penyelidikan, baik kasus Covid-19 maupun Kwarda Pramuka. Soal siapa pun yang terlibat, tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Diky kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus yang ditangani. Proses tersebut, kata dia, dilakukan secara profesional dan mengedepankan kehati-hatian.

“Kalau ada bukti, tentu kita lanjutkan. Kalau tidak, kita tetap profesional. Yang jelas, kedua kasus ini masih berproses dan sejauh ini sudah sejumlah pihak dimintai keterangan,” tutupnya. (IM-06).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru