Kejati Maluku Dan Kejagung RI Sepakat RJ Kejari Tual Dalam Kasus Penganiayaan.

- Publisher

Thursday, 10 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H didampingi Wakajati Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H, Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Selvia G. Hattu, S.H.,M.H. bersepakat dengan Dir Oharda pada JAM Pidum Kejagung R.I di Jakarta.

Pada usulan Restorative Justice Kejari Tual dalam kasus kali ini yakni Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, pada hari ini Rabu 09/08/23.

Kejaksaan Negeri Tual melalui Sarana Video Conference yang diikuti oleh PLH. Kasi Pidum Kejari Tual Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, S.H (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) didampingi Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Tual Muhammad Abrar Pratama, S.H, mengekspose pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan pasal 351 ayat (1) yang ditanganinya.

Diketahui, pada hari Minggu, 02 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT, Tersangka Lestari Tamber berulang kali menelepon suami dari Saksi Korban Ferawati Latarissa, karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Tersangka Lestari.

Selanjutnya, Saksi Korban Ferawati Latarissa bersama dengan Saksi Suryati Latarissa pergi menemui Tersangka Lestari Tamher didepan tempat Fotocopy Masjid Islamic Centre Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual Kemudian Saksi Korban Ferawati Latarissa menasehati Tersangka Lestari Tamber untuk tidak menelepon suami dari Saksi Korban Ferawati Latarissa lagi.

Namun, Tersangka Lestari Tamher tidak terima dengan perkataan dan Saksi Korban Ferawati Latarissa tersebut, kemudian Tersangka Lestari Tamher menarik jilbab Saksi Korban Ferawati Latarissa hingga terlepas kemudian mencakar bagian leher Saksi Korban Ferawati Latarissa.

Kemudian Tersangka Ferawati Latarissa menarik rambut dan mencakar leher Korban Lestari Tamher sebanyak satu kali, setelah itu Tersangka Suryati Latarissa melakukan pemukulan mengenai bagian belakang leher Korban Lestari Tamher sebanyak dua kali.

Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: 449/116/RSU-KS/V/2023 tanggal 22 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Bernama Ferawati Latarissa umur tiga puluh lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dileher.

Selanjutnya, berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor 17/IV/RSUDM/2023 tanggal 11 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Barnama Lestari Tamher umur tiga puluh enam tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher dan di lengan.

Perbuatan para Tersangka tersebut diatas diatur dan diancam picana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Kegiatan Restorative Justice melalui sarana Video Conference berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru