INFOMAUKUNEWS.COM. AMBON,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami data-data dari berbagai pihak terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku.
Pasalnya, hingga saat ini kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 19 Miliar dan kasus dugaan korupsi dana Reboisasi tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Selain itu, ada pun dua kasus jumbo yakni kasus pembagunan talud di Pulau Buru dan proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, senilai Rp.13 miliar.
Dua Proyek itu menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) dari pinjaman PT SMI itu sudah berstatus penyidikan, tinggal menunggu siapa tersangkanya.
Proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, menelan anggaran sebesar Rp13 miliar. Perusahaan ini berdomisili di Kota Malang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Infomalukunews.com. melalui via WhatsApp Rabu 14/08/24, menyatakan kasus Covid-19 masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk kasus Covid-19, Masih dalam tahap penyelidikan, Masih mengumpulkan data-data berupa keterangan dan dokumen-dokumen dari pihak-pihak trkait,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya.
Lebih lanjut kata Ardy, tersangka pada kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Covid-19 pada pendalaman ditahal penyidikan.
“Untuk tersangka belum ada, dan masalah bukti nanti itu pada saat pendalaman di tahap penyidikan. Perkara covid sendiri masih tahap penyelidikan, Tim Kejati saat ini tidak hanya fokus ke perkara covid, tapi ada perkara yang lain juga sementara jalan, yakni Kasus Reboisasi dan pembangunan talud di Pulau Buru,” ucapnya. (IM-03).