Infomalukunews.com,Piru,-Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama Jaksa Penyidik, Supriyatmo Efensus P.G., S.H dan Izaak Muskitta, S.H, telah menggelar ekspose perkara ke Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Menurut Kasipidsus Kejari SBB, Gunanda Rizal, agenda ekspose ini merupakan mekanisme koordinasi, pengawasan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan Negara atas dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari SBB.
Ada tiga perkara ungkap Gunanda, pada dugaan korupsi ADD/DD yang diekspose dalam kegiatan tersebut.
“Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB TA 2017 s/d 2020. Dugaan penyalahgunaan ADD/DD Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB TA 2018 s/d 2020. Dan dugaan korupsi pada pengelolaan ADD/DD Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB TA 2023”, ungkapnya, Jumat (22/08/25).
“Kejari SBB menegakkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan ADD/DD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat”, sambungnya.
Ia menuturkan kalau agenda ekspose ini, tim PKKN Kejati Maluku memberikan masukan, arahan, serta melakukan pendalaman terkait analisis kerugian negara, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta akuntabel. (Borqan- IM)







