Kejari SBB Ekspose 3 Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Ke Tim Audit Kejati Maluku

- Publisher

Saturday, 23 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Piru,-Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama Jaksa Penyidik, Supriyatmo Efensus P.G., S.H dan Izaak Muskitta, S.H, telah menggelar ekspose perkara ke Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Menurut Kasipidsus Kejari SBB, Gunanda Rizal, agenda ekspose ini merupakan mekanisme koordinasi, pengawasan, serta perhitungan potensi kerugian keuangan Negara atas dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari SBB.

Ada tiga perkara ungkap Gunanda, pada dugaan korupsi ADD/DD yang diekspose dalam kegiatan tersebut.

“Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB TA 2017 s/d 2020. Dugaan penyalahgunaan ADD/DD Morekao, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB TA 2018 s/d 2020. Dan dugaan korupsi pada pengelolaan ADD/DD Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB TA 2023”, ungkapnya, Jumat (22/08/25).

“Kejari SBB menegakkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan ADD/DD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat”, sambungnya.

Ia menuturkan kalau agenda ekspose ini, tim PKKN Kejati Maluku memberikan masukan, arahan, serta melakukan pendalaman terkait analisis kerugian negara, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta akuntabel. (Borqan- IM)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru