Kejari Kep Aru Press Release Putusan Pengadilan Tipikor

- Publisher

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan A. Nasution, S.H dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romi Prasetiya N. Sasmito, S.H telah melaksanakan press release Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Belanja GU Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru di Aula Jargaria Room Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu 14/06/23.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang di terima Infomalukunews.com. menyatakan.

“Dalam press release tersebut disampaikan bahwa Terdakwa Johan Djabumir Alias John dan Terdakwa Albert Niko Tiwry Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.” kata Kareba

Kareba katakan, keduanya melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kejari Kepulauan Aru juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 10 tahun dan Denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 500.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.768.616.051.” jelasnya

Apabila Terdakwa tambahnya, dalam waktu 1 bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Selama dalam proses hukum para terdakwa, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil menyita uang sebanyak Rp. 733.000.000, 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speed boat, dan sebidang tanah seluas 500m2 beserta bangunan diatasnya seluas 88m2.” papar Kareba

Dikatakan pula, tindakan terdakwa secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp.4.320.232.102.

“Press release berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.” tandasnya. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru