Kejari Kep Aru Press Release Putusan Pengadilan Tipikor

- Publisher

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan A. Nasution, S.H dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romi Prasetiya N. Sasmito, S.H telah melaksanakan press release Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Belanja GU Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru di Aula Jargaria Room Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu 14/06/23.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, dalam rilisnya yang di terima Infomalukunews.com. menyatakan.

“Dalam press release tersebut disampaikan bahwa Terdakwa Johan Djabumir Alias John dan Terdakwa Albert Niko Tiwry Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.” kata Kareba

Kareba katakan, keduanya melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kejari Kepulauan Aru juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 10 tahun dan Denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 500.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.768.616.051.” jelasnya

Apabila Terdakwa tambahnya, dalam waktu 1 bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Selama dalam proses hukum para terdakwa, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil menyita uang sebanyak Rp. 733.000.000, 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speed boat, dan sebidang tanah seluas 500m2 beserta bangunan diatasnya seluas 88m2.” papar Kareba

Dikatakan pula, tindakan terdakwa secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp.4.320.232.102.

“Press release berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.” tandasnya. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru