Infomalukunews,com, Dobo–Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memusnahkan barang bukti (BB) dari delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/11/2025), di halaman kantor Kejari Aru.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Dr. Amanda, S.H., M.H., disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Dobo Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Djesy Batara, S.Sos., serta para Kepala Seksi, di antaranya Kasi Datun Meggy Salay, Kasi PB3R Raymond Hendriksz, dan Kasipidum M. Mahrus Setia W.
Kajari Amanda menyampaikan bahwa pemusnahan BB merupakan bagian penting dari penuntasan perkara. Ia meminta jajarannya terus menginventarisasi semua perkara yang telah diputus dan segera memusnahkan barang bukti agar penyelesaian perkara mencapai 100 persen.
“Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025, dan yang pertama bagi saya sejak dilantik sebagai Kajari sekitar satu bulan lalu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas penyimpanan barang bukti karena Kejari Aru belum memiliki rumah penyimpanan khusus. Ke depan, ia berharap ada dukungan pemerintah untuk pembangunan fasilitas tersebut. Kajari turut menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara secara transparan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk media.
Amanda juga mengingatkan bahwa mulai Januari 2026, KUHAP baru akan diberlakukan, sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme penanganan perkara yang berubah.
Barang bukti berupa total: 8 Perkara – 133 item / 1.621 buah barang bukti
1. Perkara BPOM/Kosmetik – 1 Perkara (112 item / 1.574 pcs)
Terdakwa Harsan, melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan regulasi terkait lainnya.
Barang bukti meliputi ratusan produk kosmetik ilegal berbagai merek, di antaranya:
Tretinoin Hydroquinone Maxi Peel
RDL Babyface Solution
SJ Day & Night Cream
La Bella Day & Night Cream
Diamond Cream
Lip Tint, Lip Gloss, Make Up Palette dan ratusan item kosmetik lain.
2. Perkara Narkotika – 4 Perkara (17 item / 43 barang bukti)
a. Jumriani alias Jum – Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika
BB: 7 plastik sabu, plastik klem, roti kemasan, buku KIA, dan struk transaksi.
b. Agustinus Ohoiulun alias Potas – Pasal 112 ayat (1)
BB: 1,09 gram sabu berikut wadah, tas mantel, kardus kecil, dan tempat makan plastik.
c. Sandy Alfrets Salay alias Sandy – Pasal 114 ayat (1)
BB: 0,34 gram sabu, kardus kopi, spanduk bekas, kampas rem, laher, tas plastik, dan bungkus rokok.
d. Julian John Hendrik alias Ian – (Perkara narkotika), BB sesuai putusan inkracht.
3. Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) – 3 Perkara (4 barang bukti)
a. Soleman Rumahenga alias Mantay & Absalom Lasuatbebun alias Onggo – Pasal 363 ayat (2) KUHP
BB: 1 pisau besi bertuliskan LUO JI KNOVES.
b. Frans Mesak Gardjalay alias Angki alias Ongker – Pasal 340 KUHP
BB: 1 bilah pisau besi dan 1 gagang pisau kayu.
c. Canres Tuburfon – Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak
BB sesuai amar putusan. (IM-Dedi)






