Kejari Aru Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara Inkracht

- Publisher

Thursday, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com, Dobo–Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memusnahkan barang bukti (BB) dari delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/11/2025), di halaman kantor Kejari Aru.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Dr. Amanda, S.H., M.H., disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Dobo Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Djesy Batara, S.Sos., serta para Kepala Seksi, di antaranya Kasi Datun Meggy Salay, Kasi PB3R Raymond Hendriksz, dan Kasipidum M. Mahrus Setia W.

Kajari Amanda menyampaikan bahwa pemusnahan BB merupakan bagian penting dari penuntasan perkara. Ia meminta jajarannya terus menginventarisasi semua perkara yang telah diputus dan segera memusnahkan barang bukti agar penyelesaian perkara mencapai 100 persen.

“Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025, dan yang pertama bagi saya sejak dilantik sebagai Kajari sekitar satu bulan lalu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas penyimpanan barang bukti karena Kejari Aru belum memiliki rumah penyimpanan khusus. Ke depan, ia berharap ada dukungan pemerintah untuk pembangunan fasilitas tersebut. Kajari turut menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara secara transparan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk media.

Amanda juga mengingatkan bahwa mulai Januari 2026, KUHAP baru akan diberlakukan, sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme penanganan perkara yang berubah.

Barang bukti berupa total: 8 Perkara – 133 item / 1.621 buah barang bukti

1. Perkara BPOM/Kosmetik – 1 Perkara (112 item / 1.574 pcs)

Terdakwa Harsan, melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan regulasi terkait lainnya.

Barang bukti meliputi ratusan produk kosmetik ilegal berbagai merek, di antaranya:

Tretinoin Hydroquinone Maxi Peel

RDL Babyface Solution

SJ Day & Night Cream

La Bella Day & Night Cream

Diamond Cream

Lip Tint, Lip Gloss, Make Up Palette dan ratusan item kosmetik lain.

2. Perkara Narkotika – 4 Perkara (17 item / 43 barang bukti)

a. Jumriani alias Jum – Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika

BB: 7 plastik sabu, plastik klem, roti kemasan, buku KIA, dan struk transaksi.

b. Agustinus Ohoiulun alias Potas – Pasal 112 ayat (1)

BB: 1,09 gram sabu berikut wadah, tas mantel, kardus kecil, dan tempat makan plastik.

c. Sandy Alfrets Salay alias Sandy – Pasal 114 ayat (1)

BB: 0,34 gram sabu, kardus kopi, spanduk bekas, kampas rem, laher, tas plastik, dan bungkus rokok.

d. Julian John Hendrik alias Ian – (Perkara narkotika), BB sesuai putusan inkracht.

3. Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) – 3 Perkara (4 barang bukti)

a. Soleman Rumahenga alias Mantay & Absalom Lasuatbebun alias Onggo – Pasal 363 ayat (2) KUHP

BB: 1 pisau besi bertuliskan LUO JI KNOVES.

b. Frans Mesak Gardjalay alias Angki alias Ongker – Pasal 340 KUHP

BB: 1 bilah pisau besi dan 1 gagang pisau kayu.

c. Canres Tuburfon – Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak

BB sesuai amar putusan. (IM-Dedi)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru