Kejari Aru Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara Inkracht

- Publisher

Thursday, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com, Dobo–Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memusnahkan barang bukti (BB) dari delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/11/2025), di halaman kantor Kejari Aru.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Dr. Amanda, S.H., M.H., disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Dobo Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Djesy Batara, S.Sos., serta para Kepala Seksi, di antaranya Kasi Datun Meggy Salay, Kasi PB3R Raymond Hendriksz, dan Kasipidum M. Mahrus Setia W.

Kajari Amanda menyampaikan bahwa pemusnahan BB merupakan bagian penting dari penuntasan perkara. Ia meminta jajarannya terus menginventarisasi semua perkara yang telah diputus dan segera memusnahkan barang bukti agar penyelesaian perkara mencapai 100 persen.

“Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025, dan yang pertama bagi saya sejak dilantik sebagai Kajari sekitar satu bulan lalu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas penyimpanan barang bukti karena Kejari Aru belum memiliki rumah penyimpanan khusus. Ke depan, ia berharap ada dukungan pemerintah untuk pembangunan fasilitas tersebut. Kajari turut menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara secara transparan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk media.

Amanda juga mengingatkan bahwa mulai Januari 2026, KUHAP baru akan diberlakukan, sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme penanganan perkara yang berubah.

Barang bukti berupa total: 8 Perkara – 133 item / 1.621 buah barang bukti

1. Perkara BPOM/Kosmetik – 1 Perkara (112 item / 1.574 pcs)

Terdakwa Harsan, melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan regulasi terkait lainnya.

Barang bukti meliputi ratusan produk kosmetik ilegal berbagai merek, di antaranya:

Tretinoin Hydroquinone Maxi Peel

RDL Babyface Solution

SJ Day & Night Cream

La Bella Day & Night Cream

Diamond Cream

Lip Tint, Lip Gloss, Make Up Palette dan ratusan item kosmetik lain.

2. Perkara Narkotika – 4 Perkara (17 item / 43 barang bukti)

a. Jumriani alias Jum – Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika

BB: 7 plastik sabu, plastik klem, roti kemasan, buku KIA, dan struk transaksi.

b. Agustinus Ohoiulun alias Potas – Pasal 112 ayat (1)

BB: 1,09 gram sabu berikut wadah, tas mantel, kardus kecil, dan tempat makan plastik.

c. Sandy Alfrets Salay alias Sandy – Pasal 114 ayat (1)

BB: 0,34 gram sabu, kardus kopi, spanduk bekas, kampas rem, laher, tas plastik, dan bungkus rokok.

d. Julian John Hendrik alias Ian – (Perkara narkotika), BB sesuai putusan inkracht.

3. Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) – 3 Perkara (4 barang bukti)

a. Soleman Rumahenga alias Mantay & Absalom Lasuatbebun alias Onggo – Pasal 363 ayat (2) KUHP

BB: 1 pisau besi bertuliskan LUO JI KNOVES.

b. Frans Mesak Gardjalay alias Angki alias Ongker – Pasal 340 KUHP

BB: 1 bilah pisau besi dan 1 gagang pisau kayu.

c. Canres Tuburfon – Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak

BB sesuai amar putusan. (IM-Dedi)

Berita Terkait

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT
“BMIT Bongkar Dugaan Skandal, Desak Kemendagri Coret Robby Sapulete dari Bursa Sekot Ambon”
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Saturday, 18 April 2026 - 14:32 WIT

LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

Saturday, 18 April 2026 - 12:24 WIT

100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru