IM-Ambon;-Nasip sial yang dialami Mansur Tuharea. Mengabdi kurang lebih 13 tahun sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansur harus berkahir di hotel prodeo, tepat perayaan hari pahlawan 10 November 2021.
Sekda sejak bupati pertama Kabupaten bertajuk Jacobus Puttileihalat ini berstatus tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku.Ia bersama,mantan karateker bupati sbb ujir halid,Mantan kadis keuangan Ampi Niak dan kedua mantang bendahara Rafael Tamu, Adam pattisahusiwa, terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten setempat tahun anggaran 2016.
Mansur tuhurea Hadir di Kantor Kejati Maluku sejak pagi, sekitar pukul sebelas nol nol waktu indonesia timur yang ditemani dua pengacara, Fahri Bachmid dan Yani Hakim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Puluhan pertanyaan disampaikan penyidik untuk melengkapi berkasnya sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Sekda yang menggunakan kemejah batik lengan panjang berwarnah coklat kuning itu langsung digiring penyidik ke Rutan Kelas IIA Ambon menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku berplat nomor Polisi DE Delapan empat tujuh Delapan.
Mansur yang langsung dilengkapi rompi merah bertuliskan tahanan Kejati Maluku, saat keluar dari ruang penyidik terlihat senyum. Sayangnya, upaya untuk mencegat Mansur oleh wartawan dengan berbagai pertanyaan, Mansur enggan berkomentar dan langsung bergegas cepat naik mobil tahanan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon. “Berdasarkan pertimbanhan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka Mansur Tuharea dilakukan hari ini. Sebelum ditahan ia diperiksa dengan 40 pertanyaan. Penyidik melakulan Penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Rudi.
Diketahui, dalam kasus bernilai 18 miliar pada Setda SBB, jaksa melibatkan Inspektorat Maluku dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja langsung di lingkup Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 sebesar 18 miliar.
Sebelumnya, dari hasil perhitungan penyidik kejaksaan kerugian atas kasus yang ikut Melibatkan Mansur Tuharea Sekda SBB itu adalah 7 Miliar.Namun, oleh auditor dari Inspektorat dalam perhitungannya Negara dirugikan mencapai 8,6 miliar (TIM 01)







