Dobo, Info Maluku: Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu. Andy Amrin, S.Sos.MH, mengakui ada kegiatan fiktif yang menyertakan nama om Zhet dlm kasus perjalanan Dinas KPUD Aru. “ada pihak pihak di KPUD yang kami akan meminta pertanggungjawaban, sehingga om Zhet tidak akan kami panggil untuk di periksa apalagi mengembalikan uang, karena kita tahu bersama secara logika saja tidak mungkin Om zhet yang melakukan tanda tangan dengan kondisi fisik seperti itu” kata Andi Amrin saat lakukan coffi morning yang berlangsung dibruangan Reskrim Mapolres Kepulauan Aru pada (20/07/2023). lebih jelas diakatakan, Kasus Korupsi dana hibah KPUD Kepulauan Aru, yang sementara kita tangani dan diminta pertanggungjawaban Lima Komisioner KPU dan satu Sekretaris.
” Kini, masih proses pemberkasan dan kasus ini sementara berjalan , kita tidak akan gegabah, tidak ada yang tebang pilih, kita bekerja berdasarkan prosedur hukum, jika kita perlu di tahan kita tahan, dan terbukti kan Sekertaris KPUD kita sudah tahan, dan ini adalah keterkaitan kasus dengan Komisioner KPUD. beber Iptu. Amrin
mengenai pengembalian keuangan negara yang melibatkan kurang lebih 50 nama teramsuk nama anggota kepolisian maka kami ketagorikan dalam 2 pelaku yaitu pelaku pasif dan pelaku aktif, pelaku pasif itu adalah nama yang tercantum dalam daftar nama yang di berikan dari BPK RI, sementara pelaku aktif adalah mereka yang berperan dalam melakukan aktivitas fiktif.
Untuk om Zhet pada kesempatan ini, perlu kita luruskan, bahwa sama sekali tidak melakukan penandatanganan dan ini yang kita (penyidik) sedang usut dan pihak pihak yang melakukan kegiatan fiktif dengan melibatkan nama om Zhet penyadang Disabilitas kami akan ungkap.
” jika benar om zhet terima uang juga kan on zhet tidak akan memgetahu uang itu untuk apa ?, berupa honor atau apa dan lain sebagainya.
Setelah kami melakukan kroscek kemarin, baru diketahui, kalau ada kegiatan fiktif. Sehingga, ada pihak yang akan diminta pertanggungjawaban dan kami tidak akan meminta on zhet untuk pertanggungjawaban apalagi mengembalikan uang negar, intinya ada pihak di KPUD yang akan di minta pertanggung ” tegas Kasat Reskrim.
lebih lanjut dikatakan beliau om Zhet kan logikanya tidak bisa tandatangan karena berhubung kondisi tubuh seperti itu tetapi dilaksanakan oleh oknum tertentu,” jelas Iptu Amrin.
kami jelaskan ulang bahwa, sampai detik ini, kami tidak minta pertanggungjawaban om zhet tetapi kami akan meminta pertanggungjawaban kepada orang yang membuat kegiatan fiktif.
Permintaan pertanggungjawaban kepada orang yang membuat daftar tidak sesuai.
Untuk pemalsuan tanda tangan belum bisa disampaikan, karena harus ada pembuktian dulu, tetapi kenapa tanpa tanda tangan ?, tapi kok ada tanda tangan itu?.
” Kami Polres Kepulauan Aru, tidak berniat sedikit pun untuk memanggil dan memeriksa om zhet , ” tegas Iptu Amrin.
Jadi ada perbedaan kalau pelaku pasif yang lain, diminta pertanggungjawaban karena ada tanda tangan dan mereka mengakui, beda dengan om Z yang sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan apa lagi dengan kondisi beliau yang sekarang (Disabilitas). Artinya, tidak mungkin melakukan tanda tangan.
Ia mengatakan, pihaknya, sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, lebih dalam dan siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
” Sudah jelas pasti ada yang bertanggung jawab. Sehingga, pada waktu demo kemarin sempat dibuat kaget, karena Reskrim tidak pernah panggil dan tidak pernah kita periksa kok tiba-tiba muncul nama beliau. Memang masuk dalam daftar tetapi kami juga sudah mencoba mengklarifikasi nama itu,apa kah memang ini sudah betul ,” terangnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, dari pelaku pasif yang kurang lebih berkisar 50 orang tersebut, kami juga melakukan penyelidikan ke mereka dan pastikan apakah ini, betul tanda tangan mereka dan menerima.
Berbeda dengan beliau yang tidak mungkin karena dilihat dari kondisi tubuh beliau yang Distabilitas. Ini bukan kita abaikan, tetapi secara logika,ini tidak mungkin.
Maka pasti kita ketahui, dari mana ini muncul 20 Juta sekian, kok beliau ada di daftar nama.
Disinilah, ada orang tertentu yang namanya belum bisa kami sebutkan, karena faktanya kita harus buktikan yang melakukan itu.
Jadi khusus, untuk om zhet sangat naif bagi kita, kalau kita minta pertanggungjawabannya.
Diakhir pembicaraan, Iptu Amrin, tegaskan, bahwa terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sudah kami lakukan penyelidikan
” Yang jelas yang akan melakukan pertanggungjawaban ,” pungkas Iptu Amri”
sementara itu untuk pengembalian uang negara yang melibatkan kurang lebih 50 nama pasif, Kasat mengakui tidak mewajibkan untuk dilakukan pengembalian tetapi hanya diberikan saran, ya mau kasih kembali juga silakan, tidak juga silakan. Karena nanti juga di pengadilan yang akan menjelaskan semua itu. (IM-Dedi W)






