KEDUDUKAN HUKUM GELAR PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA

- Publisher

Wednesday, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Darno Bin Jumat (Ketua Jaringan Pemerhati Hukum Indonesia) | Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2021

“Pemuda dan pemudi Indonesia Perjuangan Para Pahlawan Melawan Penjajah Sudah Selesai, Tetapi Perjuangan Kita Untuk Membangun Bangsa dan Negara Belumlah Selesai”. Mari lanjutkan perjuangan untuk meraih Indonesia Maju!

Setiap tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan, pertanyaan mendasar sbb:

  1. Bagaimana caranya menjadi pahlawan nasional? 2. Siapa saja yg bisa diangkat sebagai pahlawan nasional? 3. Apakah ada regulasi yang mengatur terkait gelar pahlawan?

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pengertian Pahlawan Nasional adalah “Gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugu atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan, kemajuan bangsa dan negara RI”.

“Pahlawan Nasional” merupakan gelar yg diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu pahlawan perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, pahlawan kebangkitan nasional, pahlawan revolusi dan pahlawan ampera. Nah, dalam penjelasan ini tidak termasuk gelar kehormatan veteran Republik Indonesia.

Kemudian terdapat 180 pria 15 wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional, yang paling terbaru adalah Usmar Ismail, Tombolotutu, Aji Muhammad Idris dan Aria Wangsakara pada tahun 2021.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan gelar kepada 4 (empa) penuang sebagai pahlawan nasional. Berdasarkan keterangan yg disampaikan oleh Menkopolhukam (Mahfud MD). Biasanya penyematan gelar pahlawan nasional dilakukan pada 10 November yg juga merupakan hari pahlawan. (Sumber: Advokatkonstitusi)

Dalam hal permohonan usulan pemberian gelar pahlawan nasional terdapat Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh kementerian untuk menjalankan kegiatan di bidang sosial sesuai dgn kewenangannya.

Berdasarkan Permensos No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional TP2GP bersifat independen yg beranggotakan paling banyak 13 orang, yg terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait. Kemudian mengenai syarat untuk memperoleh gelar kepahlawanan bisa dilihat lebih rinci dalam Permensos tersebut di atas.

Demikian, smoga bermanfaat dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam bentuk apapun!

Catatan:
Dari tulisan singkat ini silahkan luaskan pemikiran yuridismu

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru