IM-DPRD SBB,–Kurang lebih 20 orang Tenaga Honorer PUPR Kab.SBB Mendatangi DPRD Kab. Seram bagian barat minta Keadilan terkait Keputusan Kepala Dinas PUPR, Nasir Surialy Yang Merumahkan 88 orang Tenaga Honorer K2 Dan P3K yang telah bekerja sejak 5 – 18 Tahun dengan alasan tidak ada anggaran melalui SK kadis pu nomor 600/289/KD.
Saat menerima para honorer tersebut di Ruang makan Kantor DPRD, Jamadi Darman, Anggota Komisi ll, menjelaskan bahwa, oleh Karena ada agenda keluar sehingga Ketua Komisi memandatkannya untuk menerima Para honorer Dinas PUPR tersebut.
“Saya di mandatkan untuk menerima dan mendengar semua keluhan saudara – saudari Semua, dan akan saya sampaikan ke Komisi ll untuk di bicarakan dan akan membantu mencarikan solusi bagi permasalahan saudara/i semua.”.Ucap Jamadi.
Saat memdengar aspirasi Perwakilan Honorer Jamadi Menyampaikan Bahwa SK kadis pu nomor 600/289/KD. Sangat bertentangan dengan SK kemenpan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 pasalnya dalam Edaran terbaru kemenpan ini ada 3 poin ini tidak ada perintah untuk merumahkan Honorer, bahkan di perintahkan untuk gaji honorer yang kurang untuk di anggarkan.
“Saya ingatkan pemda SBB jangan coba2 merumahkan tenaga honorer yang sudah terdaftar Sesuai dengan SK Bupati NOMOR: 814.1 – 829 TAHUN 2022 TENTANG
PENETAPAN TENAGA HONORER
PADA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN
SERAM BAGIAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2022.
Saya ingatkan juga agar pemda SBB jangan main ringan tangan untuk corat – coret tenaga honorer tapi segera pedomani Surat Edaran kemenpan RB yang baru, jika pemda paksakan seperti yang di lakukan oleh kadis PU adalah bagian dari bentuk pelanggaran hak asasi manusia” Ucap Jamadi Tegas.
“Kita dari Komisi ll akan panggil Kadis PUPR untuk mengklarifikasi alasan mengapa para honorer ini di rumahkan dan Dasar Hukumnya apa, Mana yang lebih tinggi apakah keputusan Kemenpan RB, SK Bupati atau SK Kepala Dinas, jangan sembarangan dan asal – asalan dalam mengambil keputusan” lanjutnya.
Saat di konfirmasi oleh Media infomalukunews.com perwakilan Honorer PUPR Kab.SBB, Robby Molle menjelaskan bahwa alasan dari Kami di rumahkan adalah karena tidak ada anggaran, padahal sesuai dengan surat edaran Kemenpan bahwa tidak boleh merumahkan tenaga honorer yang sudah terdaftar baik sebagai honorer K2 maupun P3K.(IM.KR).






