INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON, – Pergerakan Pelajar Maluku (PPM), melaporkan kasus Reboisasi dan Dana Covid19, ke KPK RI. Sadli Le ancam Mantan Ketua Umum PPM, Rimbo Bugis via telepon watshapp, pada 6/6/2024.
“Dia telepon lewat watshapp, baru bilang beta (saya) ke Jakarta beta cari ose (kamu), nanti ose lia, kata ose yang orang seram atau beta yang orang seram” kata Rimbo via Watshapp pada 11/6/2024.
Ia menambahkan kalau pake ancam bagitu kan kita ini semua orang Maluku lalu kira-kira siapa yang mau ancam siapa. Semua orang di Maluku punya kapitang kabaresi jadi jang baku ancam apalagi seorang pejabat jangan mempertontonkan emosi dan kekerasan.
“Saya akan bawa kasus ini ke rana hukum, karna saya merasa terancam”hari ini saya ke KPK minta perlindungan
Ia menambahkan kalau rekaman percakapan antara Sadli dengan dirinya ada dan ini jadi bahan bukti ancaman tersebut. Ia sebagai orang yang selalu menyuarakan berbagai macam permasalahan di Maluku tentu memiliki tingkat waspada apalagi ada ancaman semacam itu.
“Dia ancam dan dia bilang kalau kasus yang diduga menyeret namanya (Sadli Le) itu suda di cabut oleh kejaksaat, padahal setahu kita kasus itu masi belum selesai sampai sekarang, kalau tiba-tiba di cabut diam-diam itu kan lebih bahaya lagi itu” tambah Rimbo yang juga ketua DPP IMM Periode 2021-2024 itu
Ia menbahkan kalau kasus tersebut telah di koordinasi sama KPK RI dan suda di buka jalan untuk membuat pelaoran. Karna kasus tersebut suda terlalu lama mengendap di Kejaksaan tanpa ada kejelasan dan perkembangan hinga kini. Sementara Sadli Le yang namaya terseret dalam kasus tersebut, pernah bersilaturahim dengan kepala kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo
“Kita perlu curiga dengan kata suda di cabut kasus oleh bang Sadli, karna kemarin ada ketangkap datang katanya silaturahim dengan kepala kejakti Maluku” tambah Rimbo
Sebelumnya, Sadli Le pernah mengunjungi kejati Maluku pada, Kamis 30/5/2024, pukul 10: 25 Wit, di kawal ketat oleh ajudannya hingga mantan Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy.
Anggaran covid-19 yang dikorupsi masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku.(IM-03)







