INFOMALUKUNEWS.COM. AMBON-Aksi penikaman yang menyerang dua pemuda berinisial FK dan UW beberapa waktu lalu, kini meminta Pokda Maluku dapat bertindak cepat.
Pasalnya, Kedua pemuda tersebut dibacok di Lorong Depok III, tepat samping Kantor Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIT.
Diduga aksi tersebut pelaku berjumlah 7 (tujuh) orang, dalam aksi penikaman tersebut yang dilakukan pada korban, korban FK di tikam pada bagian belakang sedangakan korban satunya UW di bagian punggung kanan, dengan refleks mereka melarikan diri menuju indomaret fres poka untuk menyelamatkan diri.
Olehnya Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) kota Ambon, Radhi Samal dan Tim Kuasa Hukum angkat bicara soal laporan yang telah dilaporkan kepada kepolisian selaku penegak hukum, dimana kasus serupa merupakan Tindakan Penganiyaan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/94/V/2024/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku
Menurutnya, secara normatif pada kitab undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Pasal 351 Ayat 1 dan 4, Sanksi hukum yang di jatuhkan terhadap pelaku selama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, di karenakan tindakan penganiyaan tersebut sengaja merusak kesehatan.
Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 menyatakan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga dari aturan tersebut perlu di terapkan melalui prinsip dan respon kepolisian yang selaras dengan teklain presis,” ucapnya
Usai pendampingan Radhi Samal dan kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya berharap agar Kepolisian Daerah Maluku khususnya Polsek teluk Ambon perlu bertindak cepat terhadap kasus tersebut, dan juga memberikan responsip informasi terkait perkembangan kasus secara berkala.
“Hal itu agar kami bahkan masyarakat juga tau sejauh mana penyelidikan kepolisian terhadap kasus penikaman yang hampir menghilangkan nyawa korban,” kata dia, Rabu 05/06/24.
Dikatakan, tingkat kriminalitas ini makin melonjak tinggi di Maluku, oleh sebab itu pihaknya berharap bapak Kapolda Maluku beserta jajarannya dapat menyelesaikan case ini secara cepat dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IM-06).







