Kasus Korupsi Kominfo Kota Ambon, Joy Tanggapi Keterangan Saksi Dengan Keadaan Tanggis.

- Publisher

Wednesday, 29 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com. Ambon-Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon di pimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, Selasa 28/05/24.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda SH. MH menghadirkan 3 orang saksi yang di antaranya, Luken, Cristians dan Reinaldi.

Renaldi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dia diperintahkan oleh Joy Rainier Adrians untuk mencetak buletin untuk HUT Kota Ambon di tahun 2021 hanya 750 eksemplar dari yang seharusnya dicetak yakni 1500 exemplar.

“Ijin yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa benar untuk percetakan buletin untuk HUT Kota Ambon di tahun 2021 saya hanya mencetak 750 eksemplar sesuai permintaan terdakwa Joy,” kata dia di depan majelis hakim.

Pada saat itu kata dia, tepat di bulan Mei tahun 2021 saksi dihubungi Kadis Kominfo untuk meminta bantuan dalam hal cetak buletin tersebut.

“Dari 750 eksemplar itu saya ditransferkan sebesar Rp 66 juta lebih ditambah uang katrien sehingga total Rp 69 juta sekian, bahkan saya tidak tahu siapa yang transfer, saya hanya diberitahukan oleh salah satu staf di Sekretariat Walikota kalau uang sudah ditransfer,” ungkap Reinaldi menutup keterangannya.

Sementara itu, eks Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rainier Adrians diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi.

Joy dengan raut wajah sedih dihadap majelis hakim, jaksa penuntut umum, Penasehat Hukum serta tamu pengujung, dirinya hanya mengatakan jangan perna memotong dan mengambil hak orang lain

“Ijin yang mulia, saya hanya ingin mengatakan kepada saksi jangan perna memotong hak orang lain dan jangan perna mengambil hak orang lain, hanya kata itu yang dapat saya sampaikan, karena di setiap rapat saya sering mengatakan itu,” demikian kata dia dalam keadaan tanggis.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan PPK Buletin, Edo Pattiwael bahwa yang harus dicetak 1500 eksemplar dengan satuan harga Rp 132 ribu sedangkan pada saat itu yang diterimanya hanya Rp 80 ribu sekian. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 1,650 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT