Infomalukunews.com. Ambon-Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon di pimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, Selasa 28/05/24.
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda SH. MH menghadirkan 3 orang saksi yang di antaranya, Luken, Cristians dan Reinaldi.
Renaldi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dia diperintahkan oleh Joy Rainier Adrians untuk mencetak buletin untuk HUT Kota Ambon di tahun 2021 hanya 750 eksemplar dari yang seharusnya dicetak yakni 1500 exemplar.
“Ijin yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa benar untuk percetakan buletin untuk HUT Kota Ambon di tahun 2021 saya hanya mencetak 750 eksemplar sesuai permintaan terdakwa Joy,” kata dia di depan majelis hakim.
Pada saat itu kata dia, tepat di bulan Mei tahun 2021 saksi dihubungi Kadis Kominfo untuk meminta bantuan dalam hal cetak buletin tersebut.
“Dari 750 eksemplar itu saya ditransferkan sebesar Rp 66 juta lebih ditambah uang katrien sehingga total Rp 69 juta sekian, bahkan saya tidak tahu siapa yang transfer, saya hanya diberitahukan oleh salah satu staf di Sekretariat Walikota kalau uang sudah ditransfer,” ungkap Reinaldi menutup keterangannya.
Sementara itu, eks Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rainier Adrians diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi.
Joy dengan raut wajah sedih dihadap majelis hakim, jaksa penuntut umum, Penasehat Hukum serta tamu pengujung, dirinya hanya mengatakan jangan perna memotong dan mengambil hak orang lain
“Ijin yang mulia, saya hanya ingin mengatakan kepada saksi jangan perna memotong hak orang lain dan jangan perna mengambil hak orang lain, hanya kata itu yang dapat saya sampaikan, karena di setiap rapat saya sering mengatakan itu,” demikian kata dia dalam keadaan tanggis.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan PPK Buletin, Edo Pattiwael bahwa yang harus dicetak 1500 eksemplar dengan satuan harga Rp 132 ribu sedangkan pada saat itu yang diterimanya hanya Rp 80 ribu sekian. (IM-06).







